Beritasumut.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Henry Jhon Hutagalung, Kamis (29/12/2016) menerima dan menyetujui Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan tahun 2017 menjadi Perda. Persetujuan ini ditandatangani Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin bersama Pimpinan DPRD Medan.APBD yang disetujui itu adalah pendapatan Rp5,264 triliun lebih dan belanja Rp5,493 triliun, sehingga mengalami defisit sebesar Rp229 miliar lebih.Terkait defisit Rp229 miliar lebih ditutupi dari pembiayaan daerah Rp234,362 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar. Dari sisi belanja ditetapkan belanja langsung sebesar Rp3,5 triliun lebih dan belanja tidak langsung Rp1,9 triliun lebih.Resume hasil pembahasan ditingkat komisi-komisi, DPRD menyetujui penambaha anggaran belanja pada Bagian Perlengkapan sebesar Rp6,712 miliar, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Tata Ruang sebesar Rp10 miliar dan Bagian Administrasi Pemerintahan sebesar Rp 1 miliar.Pada Dinas Kominfo Rp3,724 miliar, Bappeda Rp200 juta, Dinas Perindustrian Rp181 juta, Perdagangan Rp 121 juta, Perhubungan Rp300 juta dan dinas Kebersihan dan Pertamanan sebesar Rp250 juta.Walikota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S Msi, dalam sambutannya meminta para jajarannya dapat memaksimalkan anggaran yang telah disahkan. Menurut Eldin, singkatnya jarak antara pembahasan dan pengesahan APBD ini tidak menjadi masalah."Sebelumnya kan sudah dibahas saat KUA-PPAS, jadi saya pikir semuanya telah disesuaikan menurut aturan yang ada," katanya.(BS07)