Beritasumut.com-Ombudsman Republik Indonesia pada 2017 akan menambah cakupan jumlah objek penelitian dalam penilaian kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Objek penelitian yang ditambah berasal dari unsur pemerintah daerah. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar mengatakan, penilaian tahun depan juga akan memperbanyak data dan informasi pada aspek penilaian kompetensi penyelenggara layanan."Kompetensi yang akan dinilai mencakup efektifitas pengelolaan pengaduan, pelibatan masyarakat, survei kepuasan masyarakat, serta pelaksanaan keterpaduan layanan," kata Abyadi, di Medan, Selasa (27/12/2016). Sebelumnya, pada awal Desember 2016 Ombudsman juga telah menggelar Anugrah Kepatuhan 2016 yang merupakan hasil penilaian kepatuhan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Setelah penganugrahan tersebut Ombudsman menyampaikan saran kepada Presiden agar mendorong. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik di instansi penyedia layanan publik masing-masing."Ombudsman juga meminta para menteri tersebut untuk melakukan evaluasi dan pengawasan kepada kementeria/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan undang-undang tersebut," katanya. Selain itu Ombudsman juga menyampaikan saran kepada para menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati dan walikota untuk memberikan apresiasi kepada pimpinan unit pelayanan publik yang produk layanannya mendapatkan zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi. Sementara bagi instansi yang produk layanannya mendapatkan zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan zona merah dengan predikat kepatuhan rendah, Ombudsman mengimbau para menteri pimpinan lembaga, gubernur, bupati dan walikota untuk memberikan teguran dan mendorong implementasi standar pelayanan publik. Survei penilaian kepatuhan juga melihat sisi persepsi pengguna layanan. Didapatkan hasil 92,87 persen pengguna layanan merasa nyaman untuk mengakses layanan di tempat penyelenggara pelayanan publik. Bahkan 89,63 persen pengguna layanan merasa dilayani sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh penyelenggara layanan.(Rel)