DPRD Setujui Ranperda Kota Medan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

- Kamis, 15 Desember 2016 09:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122016/4777_DPRD-Setujui-Ranperda-Kota-Medan-tentang-Pembentukan-dan-Susunan-Perangkat-Daerah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Walikota Medan.
Beritasumut.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyetujui ranperda Kota Medan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi Perda Kota Medan. Persetujuan bersama ini dituangkan melalui penanda-tanganan bersama antara Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi dengan pimpinan DPRD Kota Medan, di gedung DPRD Medan, Rabu (14/12/2016).

 

Walikota mengatakan pengusulan Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sudah sesuai dengan ketentuan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dimana setiap Pemerintah Daerah wajib menyesuaikan aturan terkait dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah yang dibentuk dengan peraturan daerah. 

 

"Berdasarkan hal tersebutlah, maka Pemko Medan mengajukan usulan Ranperda ini kepada DPRD Kota Medan untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah," kata Walikota Medan dilansir dari laman resmi pemkomedan.go.id.

 

Setelah mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD Kota Medan dan Walikota Medan, maka Walikota wajib menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubenur Sumatera Utara untuk mendapat nomor register peraturan daerah paling lama tiga hari sejak ranperda tersebut diterima dari pimpinan DPRD Kota Medan, dan selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan.

 

Sementara itu Ketua Pansus Ranperda Kota Medan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah HT Bahrumsyah SH mejelaskan dari hasil pembahasan bersama DPRD Kota Medan terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah telah ditetapkan bahwa Sekretariat Daerah merupakan sekretariat daerah tipe A, sedangkan Sekretariat DPRD merupakan sekretariat daerah tipe A serta Inspektorat merupakan inspektorat tipe A.

 

Untuk Dinas Daerah terdiri dari Dinas kebakaran tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, berubah menjadi tipe B dan nama Dinas kebakaran berubah menjadi Dinas Pencegah dan Pemadaman Kebakaran tipe B. Sementara itu, lanjut Bahrumsyah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B.

 

Untuk Dinas Pemberdayaan masyarakat tipe B bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dihapus dan bergabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Untuk Dinas Komunikasi dan Informatika tipe A berubah menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika dan Persandian tipe A. 

 

Sedangkan untuk Dinas Perpustakaan tipe A berubah menjadi Dinas Perpustakaan Tipe B  dan bergabung dengan Dinas Kearsipan tipe B, menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe A.Untuk Dinas Pertanian dan Perikanan tipe A berubah menjadi tipe B, dan Dinas Perindustrian tipe A berubah menjadi tipe B.Badan Pengelola pajak daerah Tipe A berubah menjadi badan pengelola pajak daerah tipe A  yang melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan yang betkaitan dengan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.

 

Untuk badan pengelolaan keuangan daerah tipe A yang melaksanakan fungsi menunjang bidang keuangan kecuali pengelolaan pajak daerah dan aset daerah berubah menjadi badan pengelolaan keuangan daerah tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan daerah dan aset daerah.(BS03)

 


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan

Politik & Pemerintahan

Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan

Politik & Pemerintahan

Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset

Politik & Pemerintahan

Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat

Politik & Pemerintahan

Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan

Politik & Pemerintahan

Gubernur Sumut Buka Puasa Bersama Pimpinan DPRD Sumut