Affirmative Action untuk Perempuan Dinilai Stagnan

- Rabu, 14 Desember 2016 13:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122016/7463_Affirmative-Action-untuk-Perempuan-Dinilai-Stagnan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Gedung DPR.
Beritasumut.com-Peneliti Badan Keahlian DPR Sali Susiana menyebutkan, affirmative action untuk perempuan dalam rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu tidak ada kemajuan sama sekali. Hal ini ia utarakan dalam Forum Group Discussion (FGD) terkait Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2019 yang diselenggarakan oleh Fraksi NasDem dalam rangka menjelang Pembahasan revisi UU Pemilu di DPR, Selasa (13/12/2016).

 

Dari data yang ada, menurut Sali, keterwakilan perempuan pada Pemilu 2014 terlihat menurun bila dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2009 keterwakilan perempuan di Parlemen mencapai 18,2%. Angka tersebut menyusut di Pemilu 2014, di mana perempuan hanya menduduki 17,3% dari total 560 kursi. Padahal telah terjadi kenaikan partisipan perempuan yang ikut Pileg dari 33,6% pada Pemilu 2009 menjadi 37% pada Pemilu 2014.

 

“Seharusnya revisi paket UU Pemilu yang merupakan pernyatuan dan penyederhanaan dari UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres, serta UU No. 15 tahun 2001 tentang penyelenggara Pemilu menjadi pintu masuk bagi upaya untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam politik,” ungkapnya. 

 

Sali membandingkan kondisi di parlemen Indonesia dengan di negara lain.  Terdapat beberapa negara yang mewajibkan penerapan kuota seperti di Swedia. Partai politik yang gagal memenuhi kuota perempuan akan dikenakan sanksi yang tegas bisa berupa penolakan daftar partai peserta Pemilu yang tidak memenuhi persyaratan kuota atau sanksi keuangan dalam bentuk hilangnya hak atas dukungan dana kampanye.

 

“Yang terjadi di Indonesia sebaliknya. Ketentuan mengenai kuota diatur secara resmi dalam UU Pemilu, namun tidak ada sanksi bagi parpol yang melanggar ketentuan. Asumsinya belum siap atau memang tidak ada political will dalam pembuatan UU tersebut,” ungkapnya. 

 

Sali melanjutkan, pemberlakukan affirmative action sebaiknya mulai diterapkan dalam internal partai politik terlebih dulu sebagai peserta pemilu. Syarat keterwakilan 30% untuk perempuan dalam kepengurusan partai politik di tingkat pusat dalam RUU Pemilu menurutnya harus memperhitungkan kualitas perempuan itu sendiri, bukan hanya untuk syarat administrative seperti selama ini.

 

Langkah untuk menerapkan affirmative action di dalam partai politik menurut Sali bisa dengan mengidentifikasi wilayah mana saja yang tinggi suaranya untuk caleg perempuan berdasarkan basis perolehan suara partai pada Pemilu sebelumnya. Hal ini bisa dimanfaatkan sebagai peta politik sebelum pemilihan. Berikutnya, Sali juga menekankan supaya partai politik menempatkan caleg perempuan dalam daftar calon pada urutan dan wilayah yang potensial terpilihnya tinggi.

 

“Dua langkah tersebut potensi caleg perempuan untuk terpilih diharapkan lebih besar sehingga upaya affirmative action tidak berada di jalan sunyi dan angka keterwakilan 30% perempuan dalma dunia politik tidka sekedar menjadi wacana dalam setiap pemilu,” pungkasnya.(Rel)

 


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan

Politik & Pemerintahan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pemulihan Huntara Ketapiang Bersama Direksi Pertamina dan Komisi VI DPR RI

Politik & Pemerintahan

Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Kadin Sumatera Utara Bahas Penyusunan RUU Kadin

Politik & Pemerintahan

Dari Pesisir Sunyi ke Panggung Negeri: Kisah Patimah MPd Bawa Wanita Pantai Labu Berdaya

Politik & Pemerintahan

Reses DPR ke Polres Pematangsiantar, Hinca Pesankan ini ke AKBP Sah Udur

Politik & Pemerintahan

Serahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK, Gubernur Sumut Targetkan Raih WTP ke-11