Beritasumut.com-Program Pengendalian Gratifikasi merupakan suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel yaitu melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif Badan Pemerintahan, Dunia Usaha dan Masyarakat untuk membentuk lingkungan Pengendalian Gratifikasi. Hal tersebut dikatakan Bupati Labuhanbatu dalam arahan tertulisnya yang disampaikan Sekdakab Labuhanbatu Ir H Muhammad Yusuf Siagian MMA, Jumat (9/12/2016) pada acara Pembukaan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati. Untuk itulah kata Bupati, dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Labuhanbatu yang diketuai oleh Inspektur Kabupaten Labuhanbatu yang bertanggungjawab atas pengawasan pelaksanaan pengendalian gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan harapan UPG menjadi tempat bertanya dan berkonsultasi bagi pejabat/pegawai terkait dengan gratifikasi. "Dengan semangat Hari Anti Korupsi Sedunia yang tepat pada tanggal 9 Desember 2016, saya menghimbau kepada seluruh pejabat/pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dilarang memberi atau menerima hadian atau suatu pemberian kepada siapapun atau dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya, serta wajib melaporkan setiap gratifikasi yang pernah diterima atau telah diterimanya kepada KPK melalui UPG," papar Bupati dilansir dari laman resmi labuhanbatukab.go.id. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Dra Hj Fatmah Hanum menambahkan, bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pejabat/pegawai tentang gratifikasi."Meningkatkan kepatuhan pejabat/pegawai terhadap ketentuan gratifikasi.Menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu," pungkasnya.(BS03)