FPKS Perjuangkan RUU Perlindungan PRT di Prioritas Prolegnas 2017

- Kamis, 08 Desember 2016 03:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122016/6965_FPKS-Perjuangkan-RUU-Perlindungan-PRT-di-Prioritas-Prolegnas-2017.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS, Junaidi Auly, saat menerima aduan serta aspirasi dari LSM JALA PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga) di Ruang Tamu Pimpinan dalam Rangka Hari Aspirasi.
Beritasumut.com-Fraksi PKS DPR RI berkomitmen untuk memerjuangkan aspirasi dari para Pekerja Rumah Tangga (PRT) terkait pembahasan RUU Perlindungan PRT dalam Prioritas Prolegnas 2017.Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS, Junaidi Auly, saat menerima aduan serta aspirasi dari LSM JALA PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga) di Ruang Tamu Pimpinan dalam Rangka Hari Aspirasi, Selasa (6/12/2016).

 

Junaidi menegaskan perjuangan ini adalah sebagai bentuk advokasi memerjuangkan hak, pengakuan, serta soal etika hubungan antara majikan dengan PRT dalam bentuk perlindungan dalam peraturan-perundang-undangan.“Setelah kita mendengarkan aspirasi dari mereka ada banyak hak-hak, pengakuan, dan peraturan jam kerja, bahkan soal etika kerja, yang banyak sekali dikeluhkan oleh para PRT ini,” jelas Junaidi.

 

Junaidi mencontohkan beberapa persoalan dari para PRT ini adalah mengenai upah yang jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR), kekerasan fisik, pelecehan seksual, hingga kerja lebih dari waktu yang ditentukan (overtime).“Oleh karena itu, kita dari PKS memperjuangkan bisa masuk ke dalam badan legislasi dan prolegnas 2017, yang tentu saja karena ini sudah masuk akhir tahun, sehingga kita harus ekstra keras memperjuangkannya,” tegas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Lampung ini.

 

Diketahui, dalam aspirasinya, Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menyampaikan bahwa RUU PRT ini adalah amanat dari Konvensi Internasional of Labor Organisation (ILO) 189 yang telah diratifikiasi tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT.Selain itu, meningkatnya kekerasan terhadap PRT semakin meningkat dari tahun ke tahun.“Bahkan, pada tahun 2015 sudah tercatat 228 kasus kekerasan kasus PRT, bahkan banyak sekali hak-hak PRT yang dilanggar oleh majikan,” papar Lita.

 

Melihat kondisi itu, Lita mendorong agar RUU ini masuk dalam Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang dimulai sejak tahun 2004.“Namun sampai sekarang tidak kunjung dibahas dan disahkan sebagai RUU. Sementara RUU ini pernah masuk di dalam prioritas 2010, 2011, 2013, 2014 bahkan Komisi IX sudah membentuk panja dan studi banding ke Afrika Selatan, sudah membuat draf di baleg dan masuk ke baleg pada tahun 2013, namun berhenti,” jelas Lita.

 

Oleh karena itu, Lita berharap Fraksi PKS dapat menjalankan amanat untuk membahas di Rapat Badan Legislasi (baleg) sehingga RUU Perlindungan PRT dalam Prioritas Prolegnas 2017 yang akan disahkan dalam Rapat Paripurna 15 Desember 2016 mendatang.“Maka kami mendesak agar RUU PRT ini masuk dalam proritas dan kami percaya fraksi PKS akan memerjuangkan di dalam baleg dan di paripurna DPR RI,” jelas Lita.(Rel)

 


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Pemko Medan Tertibkan PPKS

Politik & Pemerintahan

Pilkada Jakarta, PKS Resmi Usung Anies Bawesdan-Shohibul Iman

Politik & Pemerintahan

UPTD Pelayanan Sosial Anak Balita Medan Lepas 40 PPKS Periode 2023-2024

Politik & Pemerintahan

Pj Gubernur Rayakan HUT ke-76 Provinsi Sumut Bersama PPKS

Politik & Pemerintahan

Polrestabes Medan Kawal Kegiatan PKS Sapa Anies Baswedan di Lapangan Astaka Pancing

Politik & Pemerintahan

Nadiem Luncurkan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan