Beritasumut.com-Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bhineka Perkasa Jaya dan penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada PT Perkasa Jaya disahkan dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang, ditandai dengan penadatangan bersama pada Rapat Paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Imran Obos SE bersama Apoan Simanungkalit SE yang dihadiri Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan, Unsur FKPD dan Pimpinan SKPD jajaran Pemkab Deli Serdang, Selasa(6/12/2016). Sidang Paripurna pembentukan BUMD Perkasa Jaya ini diawali dengan pembacaan Laporan Pansus yang disampaikan Ketua Pansus Edison Efendi Marpaung SH mengatakan dalam upaya mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tahun 2014-2019 yaitu mewujudkan Deli Serdang yang maju, berdaya saing, religius dan bersatu dalam kebhinekaan, maka Pemkab harus terus menggali berbagai potensi daerah untuk dijadikan sebagai sumber PAD sehingga pada suatu saat nanti APBD Kabupaten Deli Serdang akan bertumpuh pada kemampuan sendiri (mandiri) tidak bergantung pada sumber pendapatan yang berasal dari pemerintah atasan. Berbagai terobosan harus dilakukan untuk meningkatkan PAD, terutama sumber PAD selain pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam UU No 28 tahun 2009 salah satu terobosan yang akan dilakukan oleh pemkab adalah dengan membentuk BUMD guna mengelola berbagai potensi PAD yang tidak dapat dijangkau oleh UU No 28 tahun 2009 tersebut. "Karena sesungguhnya kehadiran BUMD, selain dimaksudkan untuk menggali sumber pendapatan daerah, juga untuk menggerakkan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," jelas Edison. Menurut Pansus, rancangan Perda Kabupaten Deli Serdang tentang pembentukan BUMD PT Bhineka Perkasa Jaya dan penyertaan modal Pemkab Deli Serdang kepada PT Bhineka Perkasa Jaya ini selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Deli Serdang. (BS05)