Beritasumut.com-Pemerintah Kabupaten Langkat Sumatera Utara memecat 27 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari status PNS karena terlibat korupsi.Para PNS tersebut sudah menjalani proses hukum karena telah menerima putusan hukum di pengadilan atau inkrah.Dari 27 orang Pegawai Negeri Sipil tersebut, tiga orang di antaranya merupakan PNS golongan empat, 13 orang PNS golongan tiga, dan 11 orang PNS golongan dua.Sekda Kabupaten Langkat Indra Salahuddin menyatakan, proses pemecatan ini di lakukan sesuai aturan tentang kepegawaian.“Untuk SK pemecatan PNS golongan 4 dilakukan oleh Presiden, golongan 3 ditandatangani oleh Gubernur dan SK pemecatan PNS golongan 2 ditandatangi oleh Bupati atau Walikota,” ujar Indra.Untuk tiga orang PNS golongan 4 telah ditandatangani SK pemecatannya oleh Presiden begitu juga dengan 11 orang PNS golongan dua yang telah dipecat berdasarkan SK Bupati Langkat.Sedangkan untuk 13 orang pns golongan 3, saat ini masih diproses di Propinsi Sumatera Utara dan segera ditandatangani Gubernur Sumatera Utara.Sejumlah oknum PNS yang telah divonis dan menjalani masa hukuman karena melakukan korupsi antara lain, dua orang oknum mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat, mantan bendahara Kabupaten Langkat, dan mantan Kepala Badan Kesbanglinmas Kabupaten Langkat.(BS08)