Beritasumut.com-Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP menegaskan bagi calon peserta yang akan mengikuti lelang jabatan eselon II wajib bebas narkoba. Diperkirakan 8 hingga 12 posisi jabatan eselon II bakal dilelang pada Januari 2017 mendatang. “Jadi, kalau ada yang mau ikut lelang jabatan syaratnya harus bebas narkoba. Tes narkoba dilakukan tiga tahap yakni tes urine, rambut dan ludah,” ujar Bupati Taufan seperti dilansir dari laman resmi asahankab.go.id, Kamis (1/12/2016). Kebijakan itu, kata Bupati merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk meningkatkan kredibilitas ASN Pemkab Asahan yang bebas narkoba dan dapat bekerja dengan baik dalam rangka mendukung visi misi Pemkab Asahan.Bahwa salah satu syarat ketentuan umum peserta seleksi harus bebas narkoba yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan BNN dan menyertakan surat bebas narkoba yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan bekerjasama denga BNN Provinsi.“Sementara itu untuk biaya ditanggung sepenuhnya oleh peserta,” jelas Taufan. Pelelangan jabatan tersebut akan dilakukan oleh panitia seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka di Kabupaten Asahan.Adapun ketentuan umum untuk mengikuti seleksi antara lain memiliki pendidikan minimal sarjana, pengalaman 2 tahun dalam jabatan eselon III, pangkat serendahnya Pembina IVa, usia maksimal 57 tahun, memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar, penilaian prestasi kerja bernilai baik 2 tahun terakhir dan sejumlah ketentuan lainya. "Kegiatan ini berdasarkan undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara dan peraturan Menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka," pungkas Bupati. (BS02)