Beritasumut.com-Bekerjasama dengan proyek dukungan pembaruan peradilan EU-UNDP SUSTAIN, Mahkamah Agung (MA) menghadirkan sistem whisthle blowing atau Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) di Kota Medan, Sumatera Utara. SIWAS hadir untuk mengubah sistem peradilan menjadi lembaga yang lebih dipercaya, dalam hal ini MA berupaya meningkatkan mekanisme pengawasannya.Peningkatan ini dilakukan supaya memerangi pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim, petugas pengadilan, panitera serta pegawai negeri sipil peradilan. Aplikasi SIWAS yang terbuka bagi masyarakat berperan penting untuk meningkatkan integritas pengadilan dan kepercayaan masyarakat.“Kita mendukung secara penuh penerapan SIWAS ini. Sosialisasi di daerah dilakukan terus menerus agar semakin banyak masyarakat mengetahui tentang SIWAS,” ujar Manajer Proyek EU-UNDP SUSTAIN Gilles Blanchi mengatakan dalam Sosialisasi SIWAS dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Hotel JW Marriot, Selasa (29/11/2016). Kepala Pengadilan Tinggi Medan Cicut Sutiarso menyebutkan, dengan adanya SIWAS pihaknya berharap semua laporan atau pengaduan dari masyarakat pencari keadilan segera direspon dan ditanggapi.“Kalau tidak, kita bisa kehilangan kepercayaan,” terangnya. MA melalui PERMA nomor 9 Tahun 2009 tentang SIWAS telah dengan secara terbuka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk sigap mengawasi lembaga peradilan di Indonesia.“Jika ditemukan pelanggaran, jangan takut, adukan,” sarannya. Menurutnya, aplikasi SIWAS ke depannya akan menjadi salah satu wadah bagi masyarakat di Sumut, khususnya Medan untuk mengawasi segala tindak-tanduk lembaga peradilan.Informasi berharga melalui Bimtek dan Sosialisasi SIWAS setiap orang yang menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim, Panitera, Jurusita dan Pegawai Aparatus Sipil Negara di Lembaga MA, termasuk empat Lingkungan Pengadilan di wilayah hukum Sumut dapat melaporkan melalui SIWAS di http//siwas.mahkamahagung.go.id. “Insya Allah setiap laporan segera ditindak lanjuti oleh Badan Pengawas MARI dan diproses penanganannya serta dapat dipantau secara langsung dan mandiri melalui aplikasi SIWAS maupun smartphone yang dimiliki, dan untuk identitas pelapor aman dan dirahasiakan,” jelasnya. Sementara itu Gubernur Sumut, HT Erry Nuradi mengatakan, seiring dengan kemajuan zaman, kesadaran hukum masyarakat harus diberikan dengan sebaik-baiknya. Apalagi di masyarakat, pihak yang kalah selalu menggangap hukum tidak berlaku adil."Atas nama Pemprovsu dan masyarakat kami berterima kasih. Karena masyarakat dapat mengetahui secara benar atas peradilan dari suatu perkara dipengadilan," pungkasnya.(BS02)