Beritasumut.com-Sebagai salah satu Provinsi yang mendapat supervisi oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) berkomitmen akan berbuat lebih baik lagi untuk mewujudkan Provinsi yang bebas korupsi, lebih transparan, aspiratif dan berdayaguna untuk memenuhi tujuan perencanaan sesuai dengan prinsip money follows program priority. Perwujudan komitmen tersebut, salah satunya ditandai dengan Soft Launching Aplikasi elektronik Sistem usulan Musrenbang Terintergrasi(E-Sumut) Provinsi Sumut di Hotel Santika Medan, Senin (28/11/2016). Menurut Gubernur Sumatera Utara, HT Erry Nuradi ada enam tujuan utama yang ingin diambil dari proses perencanaan dengan menggunakan Aplikasi E-Sumut Provsu yakni pertama, konversi implementasi perencanaan dan konvensional ke metode sistematis berbasis elektronik. Kedua, tersusunnya prosedur dan alur data proses perencanaan sesuai dengan perkembangan peraturan dan kebijakan yang berlaku. Ketiga, menfasilitasi ketersediaan informasi dalam pengambilan keputusan sehingga tercapai peningkatan kualitas kegiatan perencanaan pembangunan yang efektif dan efisien. Keempat, Sinkronisasi antara prioritas nasional, Nawacita, dan program pembangunan Provsu. Kelima, memfasilitasi pendokumentasian hasil trilateral desk antara tim anggaran pemerintah daerah (Pemda), SKPD Provinsi, dan TPAD Kabupaten Kota (Bappeda dan DPPKA). Dan keenam mengurangi resiko kesalahan yang mungkin terjadi jika pengelolaam data masih dilakukan secara konvensional. Sedangkan manfaat yang ingin dicapai lanjut Erry adalah agar penyusunan hasil musrembang, renja SKPD dan RKPD yang lebih terstruktur, rapi, efektif dan akuntabel. Kedua agar perbaikan mekanisme penyusunan Musrenbang Provinsi, Renja SKPD dan hasil Musrenbang RKPD yang diukur dengan kecepatan dan ketepatan waktu penyusunan. Ketiga agar proses penyusunan Musrenbang Provinsi, Renja SKPD dan RKPD berbasis elektronik yang lebih efisien dari segi biaya, waktu maupun biaya sumber daya manusia. Manfaat selanjutnya agar pengedalian dan pengawasan terhadap kegiatan SKPD sejak mulai penyusunan perencanaan yang lebih cepat dan lebih baik. Kelima, penyusunan laporan selesai dalam waktu hitungan detik. Keenam menjaga kesesuaian RKPD-KUA/PPAS-KUA/PPAS, PRKPD sesuai dengan RPJMD dan memproteksi SKPD. Ketujuh, terdapat menu analisis bagi pemangku kepentingan agar dapat dengan cepat memahami kesesuaian rencana yang telah disusun terhadap Visi, Misi, Prioritas, sasaran dan lokasi. Dan manfaat terakhi yang ingin dicapai agar dapat diakses oleh masyarakat sebagai keterbukaan informasi pemerintah (mendukung program smart province). "Aplikasi E Sumut ini akan diaplikasikan secara bertahap pada proses perencanaan pembangunan provinsi Sumut tahun Anggaran 2017. Dan akan diaplikasikan secara utuh dan penuh pada tahun Anggaran 2018. Serta akan menjadi perhatian kepada Kabupaten Kota se-Sumut untuk segera membangun aplikasi yang sama sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri No:640/3761/SJ tanggal 10 Oktober 2016 tentang penerapan aplikasi E Planning dalam perencanaan pembangunan daerah provinsi dan Kabupaten Kota," pungkas Erry.(BS03)