Inilah Aturan Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminisratif kepada Pejabat Pemerintahan

Herman - Kamis, 17 November 2016 14:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112016/8624_Inilah-Aturan-Tata-Cara-Pengenaan-Sanksi-Adminisratif-kepada-Pejabat-Pemerintahan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

Beritasumut.com-Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Presiden Joko Widodo pada tanggal  31 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan.PP tersebut mengatur tata cara pengenaan Sanksi Administrasi bagi Pejabat Pemerintahan yang meliputi Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan.“Sanksi Administratif terdiri atas: a. sanksi administratif ringan; b. sanksi administratif sedang; dan c. sanksi administratif berat,” bunyi Pasal 4 PP tersebut, seperti dilansir setkab.go.id.Menurut PP ini sanksi Administratif ringan dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan jika tidak melaksanakan 22 tindakan,  antara lain: a. tidak menggunakan Wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau Azas Umum Pemerintahan yang Bersih (AUPB); b. tidak menguraikan maksud, tujuan, dampak administratif dan keuanan dalam menggunakan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran dan menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara.Tidak menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Atasan Pejabat dalam menggunakan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran serta menimbulkan akibat hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara; d. tidak menyampaikan pemberitahuan secara lisan dan tulisan kepada Atasan Pejabat dalam menggunakan Diskresi yang menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam.Tidak memberikan Bantuan Kedinasan yang diperlukan dalam keadaan darurat; f. tidak memberitahuan kepada atasannya dalam hal terdapat Konflik Kepentingan; dan g. tidak memberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tinakan dalam hal keputusan menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan.Sedangkan Sanksi Administratif sedang diberikan kepada Pejabat Pemerintahan apabila tidak (antara lain): a. memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat dalam penggunaan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran; b. memberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelum penggunaan Diskresi dan melaporkan kepada Atasan pejabat dalam hal penggunaan Diskresi menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak, dan/atau terjadi bencana alam; c. melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan.Adapun Sanksi Administratif berat diberikan kepada Pejabatan Pemerintahan apabila: a. menyalahgunakan Wewenang yang meliputi: 1. Melampaui Wewenang; 2. Mencampuradukkan Wewenang; dan/atau 3. Bertindak sewenang-wenang; b. menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan; dan c. melanggar ketentuan yang menimbulkan kerugian pada keuangan negara, perekonomian nasional, dan/atau merusak lingkungan hidup.Sanksi Administratif ringan, menurut PP ini, berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan.Sedangkan Sanksi Administratif sedang berupa: a. pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi; b. pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan; atau c. pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.Sanksi Administratif berat, menurut PP ini, berupa: a. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya; b. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya; c. pemberhentian tetap pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa; atau d. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.“Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dapat dijatuhkan secara langsung oleh Pejabat yang Berwenang mengenakan Sanksi Administratif, Sanksi Administratif sedang atau berat hanya dapat dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan internal,” bunyi Pasal 11 ayat (1,2) PP tersebut.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri

Politik & Pemerintahan

Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan

Politik & Pemerintahan

Pj Gubernur Sumut Sebut Efisiensi Anggaran Bagian dari Loyalitas ASN

Politik & Pemerintahan

Kemenkeu Mau Ambil Alih Pembayaran Dana Pensiun ASN

Politik & Pemerintahan

Asnaedi Jadi Ketum PB Shokaido Periode 2025-2029

Politik & Pemerintahan

Ini Alasan PNS Dilarang Mengajukan Pindah dalam 10 Tahun