Beritasumut.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar pihak pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini adalah para bupati dan walikota bisa tegas menindak oknum kecamatan yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan KTP elektronik (KTP El). Menurutnya, untuk menindak petugas di kecamatan, itu menjadi kewenangan dari kepala daerah, karena mereka bagian dari SKPD.“Namun kalau untuk petugas di dinas dukcapil, Kemendagri punya kewenangan buat memberikan tindakan. Bisa langsung kami pecat, seperti di Batam kemarin,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arief Fakhrulloh seperti dilansir dari laman resmi kemendagri.go.id. Sedangkan untuk para oknum pelaku pungli di tingkat RT/RW, kata dia tak bisa juga diawasi langsung pemerintah. Apalagi harus ada sanksi administrasi kepada mereka. Solusi dari Kemendagri adalah mendorong daerah melakukan percepatan pelayanan data kependudukan. Dia mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengupayakan program salam 30 menit dan salam 10 menit. Itu untuk pelayanan data dalam bentuk akte kelahiran, kematian, nikah, dan kartu keluarga. Sedangkan untuk KTP El ditarget bisa selesai maksimal 1 hari.“Kalau mau cepat untuk urus KTP El, memang sebaiknya dilakukan di dinas kabupaten/kota, bukan di kecamatan. Nantinya, bila sudah cepat, maka tidak ada lagi pungli,” ujar dia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar pemda memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk soal data kependudukan yakni KTP El.Namun masyarakat juga diimbau untuk aktif mengurus administrasi kependudukannya.Pemerintah melalui Kemendagri juga tengah mengupayakan adanya pencetakan KTP El di tiap-tiap kecamatan."Dengan begitu, tak perlu lagi masyarakat harus mendatangi dinas dukcapil daerah untuk merekam data.Dan prosesnya juga lebih cepat ke depannya," jelasnya. (BS02)