104 Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Jadi ASN Provinsi

- Rabu, 09 November 2016 23:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112016/2776_104-Tenaga-Pengawas-Ketenagakerjaan-Daerah-Jadi-ASN-Provinsi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS03
Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumut, Bukit Tambunan.
Beritasumut.com-Sebanyak 104 tenaga pengawas ketenagakerjaan yang selama ini berada di masing-masing daerah di Sumut tahun 2017 akan beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sumut. Hal itu sesuai dengan amanat UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

“Untuk tahun depan memang pengawasan ketenagakerjaan itu akan ada sama kami secara keseluruhan, sehingga tenaga pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah nanti akan beralih menjadi ASN Provinsi,” ujar Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumut, Bukit Tambunan, Rabu (09/11/2016).

 

Dikatakan Bukit, untuk saat ini ada sebanyak 104 orang tenaga pengawas ketenagakerjaan yang berada di 18 kabupaten/kota di Sumut. Nantinya, setelah resmi dialihkan pada tahun depan, maka Pemprovsu melalui Disnakertrans Sumut akan membuat Unit Pelayanan Terpadu (UPT) untuk pengawasan ketenagakerjaan.

 

“Hingga saat ini memang baru 18 kabupaten/kota yang ada tenaga pengawasnya, 15 daerah lagi belum itu misalnya seperti di daerah Nias sama sekali belum ada tenaga pengawas begitu juga Dairi, makanya nanti tahun depan kita akan buat UPT-UPT, misalnya UPT Siantar dan Simalungun, begitu juga daerah lainnya,” terang Bukit.

 

Dijelaskannya, dengan kondisi tenaga pengawas hanya sebanyak 104 orang untuk seluruh Sumut tentu akan sangat kurang untuk menangani perkara tenaga kerja yang ada di Sumut. Oleh karena itu, kata Bukit pihaknya akan mengusulkan penambahan tenaga pengawas ketenagakerjaan pada tahun depan. “Kalau kita hitung tentu kurang untuk tenaga pengawas itu, makanya nanti tahun depan akan kita usulkan untuk ditambah,” jelas Bukit.

 

Bukit mengatakan dengan peralihan kewenangan tersebut, maka secara keseluruhan terkait proses perselisihan hubungan industrial (PHI) yang ada di kabupaten/kota akan diproses di Provinsi. Untuk saat ini lanjut dia, hingga September 2016, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Sumut menerima sekitar 90-an laporan perselisihan hubungan industrial (PHI) dari Kabupaten/Kota se-Sumut.

 

Dari jumlah tersebut sekitar 80-an tidak sampai ke meja hijau karena berhasil diselesaikan oleh pihak Dinaskertrans. Sedangkan 12 kasus masuk ke pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dan tiga di antaranya putusan berupa penahan badan.

 

“Kalau saat ini penyelesaian PHI pertama dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten Kota. Kalau tidak selesai baru dilimpahkan ke kita. Kalau tidak selesai di kita baru dilanjutkan ke pengadailan.Tapi kalau nanti 2017, seluruh PHI dari daerah akan langsung kita tangani, kalau tidak selesai baru kita limpahkan ke pengadilan,” papar Bukit.

 

Bukit menambahkan, untuk tahun ini PHI yang ditangani pihaknya mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini mengindikasikan kalau hubungan industrial antara pekerja atau buruh dan perusahaan sudah semakin baik. Begitupun lanjut Bukit, saat ini masih banyak perusahaan yang masih mengabaikan aturan ketenagakerjaan termasuk soal pengupahan dan juga jaminan ketenagakerjaan. Sebaliknya, juga ada persoalan PHI yang akibat kesalahan pekerja atau buruh.(BS03)

 


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri

Politik & Pemerintahan

Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan

Politik & Pemerintahan

Pj Gubernur Sumut Sebut Efisiensi Anggaran Bagian dari Loyalitas ASN

Politik & Pemerintahan

Kemenkeu Mau Ambil Alih Pembayaran Dana Pensiun ASN

Politik & Pemerintahan

Asnaedi Jadi Ketum PB Shokaido Periode 2025-2029

Politik & Pemerintahan

Solidaritas OPD Pemprov Sumut, Kunjungi Korban Kebakaran Pensiunan ASN