Ombudsman Serahkan Hasil Pemeriksaan Terkait Pungutan Sejumlah Sekolah Kepada Walikota

Herman - Selasa, 08 November 2016 13:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112016/7038_Ombudsman-Serahkan-Hasil-Pemeriksaan-Terkait-Pungutan-Sejumlah-Sekolah-Kepada-Walikota.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

Beritasumut.com-Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara menyerahkan hasil pemeriksaan terkait pengutipan yang dilakukan sejumlah sekolah di Kota Medan yang meresahkan orang tua maupun wali siswa kepada Walikota Medan, Drs HT Dzulmi Eldin S MSi di Balaikota Medan, Senin (07/11/2016).Ombudsman berharap agar Walikota segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah lakukan tersebut, termasuk rekomendasi yang mereka berikan. Hasil pemeriksaan itu diserahkan langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar didampingi sejumlah pengurus lainnya.Dikatakannya, hasil pemeriksaan yang mereka serahkan itu setelah menindaklanjuti keluhan orang tua maupun wali siswa terkait pengutipan yang dilakukan sejumlah sekolah, termasuk soal penerimaan siswa baru.Menurut Abyadi, pemeriksaan yang mereka lakukan ada dua cara, pertama memanggil orang tua maupun wali murid yang menyampaikan keluhan terkait pungutan yang dilakukan pihak sekolah, sedangkan yang kedua dengan langsung mendatangi sekolah bersangkutan guna mendapatkan data maupun informasi lebih lanjut."Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, pengutipan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan maupun ketentuan berlaku sehingga tidak diperkenankan. Untuk itulah hasil pemeriksaan kita sampaikan kepada Bapak Walikota untuk segera ditindaklanjuti. Apalagi dalam hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Pak Wali, kita juga menyampaikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti," kata Abyadi.Selanjutnya Abyadi berharap agar Walikota dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang telah mereka sampaikan, seperti dilakukan Gubernur Jawa Barat usai menerima hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang telah diberikan Obudsman Perwakilan Jabar."Apa yang kita lakukan ini dalam rangka untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Kota Medan. Dengan tindak lanjut yang dilakukan Bapak Walikota, maka pengutipan seperti ini tidak akan terjadi ke depannya," ungkapnya.Didampingi Kepala Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi, Walikota Medan mengucapkan terima kasih karena Ombudsman Perwakilan Sumut telah menindaklanjuti keluhan maupun pengaduan yang telah disampaikan orang tua maupun wali siswa terkait pengutipan yang dilakukan sejumlah sekolah. Walikota menilai positif upaya yang dilakukan Ombudsman, dia yakin tujuannya semata-mata untuk membuat dunia pendidikan di Kota Medan lebih baik lagi."Saya mengucapkan terima kasih atas diserahkannya hasil pemeriksaanyang telah dilakukan Ombudsman Perwakilan Sumut ini. Kita sangat mengapresiasinya dan Inspektorat Kota Medan segera menindaklanjutinya hasil pemeriksaan tersebut. Sebab, sudah menjadi komitmen bagi kita untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Kota Medan. Untuk mewujudkan keinginan itu, kita minta dukungan penuh semua pihak, termasuk Ombudsman perwakilan Sumut," kata Walikota.Kemudian mantan Wakil Walikota dan Sekda kota Medan itu mengajak Ombudsman untuk bersama-sama membuat satu formulasi, guna mengatasi maupun mengantisipasi terjadinya kembali pengutipan yang dilakukan pihak sekolah. "Saya tidak ingin adalagi sekolah yang melakukan pengutipan-pengutipan. Untuk itu saya minta kepada Kepala Inspektorat segera berkoordinasi dengan Ombudsman Perwakilan Sumut untuk membuat formulasi tersebut," tegasnya.Kemudian Walikota menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar tidak mau memberikan uang yang diminta pihak sekolah di luar ketentuan berlaku. Artinya, masyarakat harus berani mengatakan tidak kepada pihak sekolah sehingga pungutan-pungutan diluar ketentuan yang berlaku dapat diatasi."Jika masyarakat tidak mau memberi, insya Allah pengutipan-pengutipan yang meresahkan itu dapat diatasi. Disamping itu saya juga minta kepada masyarakat untuk secepatnya melaporkan apabila pihak sekolah melakukan pengutipan yang meresahkan. Saya pastikan laporan itu segera kita tindaklanjuti. Saya tegaskan kepada pihak sekolah, terutama negeri, kalau ingin kaya jangan jadi pendidik tetapi menjadi pedagang," ungkapnya.(BS07)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China

Politik & Pemerintahan

Mendikdasmen Tunggu Mensesneg untuk Putuskan Konsep Baru PPDB

Politik & Pemerintahan

Pemerintah Kaji Kebijakan Pembelajaran Coding dan Evaluasi Kebijakan Zonasi PPDB

Politik & Pemerintahan

Polsek Medan Baru Amankan Preman yang Melakukan Kutipan Parkir Terhadap Pengendara Mobil

Politik & Pemerintahan

Launching PPDB Tingkat SMA/SMK Secara Online, Pj Gubernur: Jangan Paksakan Calon Peserta Didik Masuk Sekolah Negeri

Politik & Pemerintahan

Polsek Medan Baru Amankan 24 Jukir Liar