Beritasumut.com-Peraturan daerah (Perda) Kota Medan tentang pengelolaan air limbah rumah tangga, akhirnya disahkan dalam rapat paripurna, Senin (07/11/2016). Pengesahan ini akhirnya dilakukan pasca ketidakhadiran Walikota Medan H T Dzulmi Eldin pada penandatanganan pengambilan keputusan di DPRD Kota Medan, seminggu sebelumnya. Walikota Medan Dzulmi Eldin usai pengesahan berharap dengan disahkannya Perda tersebut akan menata terhadap penggunaan air limbah yang ada di rumah-rumah penduduk yang selama ini fasilitasnya dilakukan pemerintah pusat. “Pengerjaan proyek limbah masih 50 persen. Cuma penataan air limbah perlu dilakukan, termasuk kita ukur jalur pembuangan ke satu tempat. Karena sudah cukup setahun saya dibully (tegur) masyarakat seolah itu kerjaan kita,” ujar Eldin kepada wartawan, seusai rapat pengesahan Perda Pengelolaan Air limbah Rumah Tangga yang dipimpin Ketua Henry Jhon Hutagalung. Padahal menurut Eldin, pengelolaan air limbah rumah tangga itu sudah menjadi kebutuhan kota dan juga kebutuhan masyarakat. Sementara pengerjaan limbah dinilai masih kurang profesional, sehingga pihaknya masih perlu melakukan teguran pada pemilik proyek. “Sekarang ada beberapa ruas jalan belum tersambung. Kita sekarang harus hati-hati, nggak mau kita kecolongan lagi seperti saat itu. Jadi, lanjutannya pengorekan harus kita tata dan cepat menutup. Walaupun bukan Jalan Pemko, kita harus awasi dengan MoU ada sanksi laksanakan sesuai Perda,” tegasnya. Diterangkan Eldin kembali, melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang membawahi air limbah akan menyampaikan secara tertulis terhadap pekerjaan proyek air limbah yang dilakukan pemborongnya kurang profesional. “Kita harap pengorekan limbahnya semuanya tertampung dan segera dikerjakan kembali. Dan, selanjutnya kita lakukan untuk penataan tata cara dan tata urutan pengunaan saluran air limbah itu,” pungkasnya. (BS03)