Beritasumut.com-Upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengetahui data real pajak daerah dari penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) dari Pertamina Wilayah Sumut belum berbuahkan hasil. PT Pertamina kembali enggan memberikan data yang diminta Pemprovsu dengan alasan takut melanggar peraturan. "Kebetulan kami tadi rapat di Kantor Pertamina. Dalam rapat tersebut kita juga meminta data itu tapi mereka tetap bertahan tidak memberikannya. Alasannya masih tetap sama karena melanggar aturan kalau data itu diberikan," ujar Kepala Dispenda Sumut Sarmadan Hasibuan, akhir pekan kemarin. Namun berbeda dengan pertemuan sebelumnya, kali ini Pemprovsu hadir membawa contoh data dari Pertamina Operasional III Jawa Barat tentang informasi penjualan bahan bakar minyak (BBM) dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) setiap bulannya. "Kita ada membawa contoh berkas penjualan dari Manajer Pertamina Wilayah III Jawa Barat. Pertanyaannya kenapa mereka bisa menyerahkan data itu. Sementara di sini tidak bisa. Sudah kita sampaikan langsung kepada manajer di sini Pak Hutapea dan ada orang pertamina dari pusat. Tapi mereka tetap bertahan kalau menyerahkan data itu pelanggaran," ujar Sarmadan lagi. Dengan tidak diberikannya data tersebut lanjut Sarmadan, akhirnya rapat kemarin tidak menghasilkan kesepakatan apapun. Begitupun Pemprovsu akan tetap berupaya untuk meminta data tersebut dari Pertamina termasuk juga meminta bantuan dari DPRD. Karena data tersebut sangat dibutuhkan tidak hanya untuk memastikan kepastian berapa sebenarnya jumlah pajak kendaraan bahan bakar bermotor (PBBKB), tetapi juga sebagai bahan pertimbangan pihaknya dalam menentukan target PAD kedepan. "Tidak ada kesepakatan apapun. Iya masih mengambang. Tapi data ini tetap kita kejar. Kedepan bersama DPRD kita akan ke Kementerian BUMN dan ESDM," ujar Samardan. Saat disinggung soal pengaduan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut Sarmadan hal tersebut tetap berproses. Pemprovsu juga meminta dukungan dari DPRD Sumut agar proses laporan ke KPK tersebut dapat segera diproses.(BS03)