Beritasumut.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sangat menyanyangkan tindakan PT KAI yang melakukan pengusuran warga yang bermukim di bantaran rel Jalan Timah, Medan Area. Dengan langkah pengusuran tersebut,PT KAI dinilai telah melanggar Undang Undang 1945 karena telah menciptakan fakir miskin. Menurut Dewan peristiwa yang terjadi di Jalan Timah itu sudah melanggar Undang Undang yang secara sah menyatakan fakir miskin dan anak telantar dipelihara negara. "Tapi dengan tindakan yang dilakukan PT KAI secara jelas didepan mata kita semuanya mereka (PT KAI, red) menciptakan fakir miskin sendiri. Jadi tindakan PT KAI ini sudah tidak benar, silakan cabut saja amandemen Undang Undang itu karena mereka (PT KAI,red) sudah Super Power dengan mengandalkan kekuatan yang dimiliki kepada rakyat untuk melakukan penindasan, tanpa memikirkan landasan dan aturan di negara ini,“ ujar Boydo HK Panjaitan, anggota Komisi C DPRD Kota Medan, Kamis (27/10/2016). Secara tegas, sambung politisi PDI Perjuangan tersebut,pihaknya sudah berungkali mengingatkan PT KAI agar memberikan tengat waktu agar tidak melakukan pengusuran secara paksa serta dapat melakukan langkah kordinasi dengan Pemko Medan. “Kita sudah mengajukan permintaan yang langsung menghiba bersama warga Jalan Timah pun tidak juga diindahkan. Dengan seenaknya PT KAI dengan melibatkan personil TNI/Polri langsung membenturkan masyarakat. Ini bukan solusi terbaik, tapi tindakan yang dilakukan PT KAI saya nyatakan pelanggaran terberat sekali lagi saya nyatakan pelanggaran terberat,” tegas Boydo. Atas dasar ini, dirinya berharap agar pemangku kepentingan tertinggi dinegara ini dapat mengetahui persoalan tersebut karena hal ini tidak sehingga peristiwa serupa tidak terjadi lagi karena beberapa kawasan lainya akan dilakukan pembersihan dibeberapa titik Kota Medan. “Kita sudah terima laporan pengaduan lainya dari kawasan Glugur dan lainya bagaimana pun kita tidak menghalangi yang namanya program pemerintah. Tapi di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi saat ini bagaimana pun pasti tindakan kekerasan ini sangat tidak diinginkan,” ucap Boydo. Lebih lanjut dikatakan Boydo, dalam hal ini seharusnya PT KAI dapat melakukan langkah kordinasi dengan Walikota Medan atas persoalan tersebut. “Kita mengetahui pembangunan double track itu bagian dari program kementerian, tapi kenapa PT KAI tidak melakukan kordinasi atau pemanggilan terhadap Walikota Medan membahas persoalan di Jalan Timah karena umumnya mereka masih tercatat secara sah sebagai warga Kota Medan,”katanya. (BS03)