Beritasumut.com-Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) akan segera mengirimkan usulan Wagubsu kepada Kemendagri sehingga dalam waktu dekat dapat segera dilantik. Hal ini menyusul terpilihnya Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk sisa masa jabatan periode 2013-2018 pada proses pemilihan Wagubsu yang digelar di ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Senin (24/10/2016) kemarin. “DPRD Sumut dalam rapat paripurna kan sudah memilih Wagubsu, artinya kita tinggal melanjutkan keputusan dari DPRD Sumut itu dengan mengirimkan surat usulan ke Mendagri. Nanti baru pak Menterilah yang akan mengagendakan kapan waktunya untuk dilantik. Bisa saja berbarengan menunggu dengan pelantikan dari daerah lain yang pasti pelantikannya di Jakarta,” ujar Sekdaprovsu Hasban Ritonga, Selasa (25/10/2016). Disinggung soal putusan sela dari PTUN Jakarta terkait gugatan dari PKNU terhadap surat Dirjen Otda Kemendagri, Hasban mengatakan hal itu bukan kewenangannya.“Itu ranahnya merekalah, sudah ranahnya politik, kita tidak bisa mengintervensi dan campur tangan. Saya sendiri belum membaca putusan itu, lagi pula yang digugatkan Kemendagri,” terang Hasban. Oleh karena itulah, Pemprovsu lanjut Hasban tinggal menunggu keputusan dari Mendagri untuk pelantikan Wagubsu. Apalagi, terkait putusan sela dari PTUN Jakarta itu, hingga saat ini Mendagri belum ada memberikan petunjuk ataupun surat agar Wagubsu yang telah dipilih DPRD Sumut untuk tidak dilantik. ”Apalagi sampai sekarang tidak ada larangan dari Mendagri untuk tidak melantik Wagubsu, sebab sampai sekarang belum ada petunjuk yang kita terima dari Mendagri, dan kita sduah sampaikan laporannya ke Mendagri,” terangnya. Dikatakan Hasban, dengan dilantiknya Wagubsu, maka jabatan yang selama ini kosong akan terisi, artinya sudah ada pimpinan di Pemprovsu yang bisa berbagi tugas, sehingga dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan dan lebih mempercepat semua program Pemprovsu untuk mewujudkan visi dan misi Gubsu dan Wagubsu. Hasban menambahkan, adapun tupoksi dari Wagubsu ini dikatakannya memang secara eksplisit tidak diatur namun secara implisit Wagubsu itu akan lebih fokus kepada pengawasan internal, artinya nanti bersama inspektorat dan BKD Sumut akan konsern terhadap pengawasan dan pembinaan aparatur.“Tentunya dengan adanya Wagubsu ini pasti pengawasan sudah bisa maksimal,” pungkas Hasban.(BS03)