Beritasumut.com-Setelah beberapa lama kosong, jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) akhirnya terisi juga. Adalah Brigjen TNI (Purn) Hj Nurhajizah Marpaung yang terpilih sebagai pendamping Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi di sisa masa jabatan periode 2013-2018. Nurhajizah meraih 68 suara dalam proses pemilihan Wakil Gubernur yang digelar di ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Senin (24/10/2016). Pemilihan Nuhajizah sendiri dilakukan dengan cukup alot. Pasalnya, beberapa anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengkritik terkait hasil Pengadilan Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Sumut terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pengisian Wagubsu. Bahkan karena pelaksanaan pemilihan Calon Wagubsu tetap dilanjutkan, anggota DPRD Sumut dari fraksi PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan mengambil sikap Walk Out (WO) dan keluar dari ruangan rapat Paripurna serta mengambil palu pimpinan dewan sebagai sikap kecewanya."Kehormatan rapat parupurna ada di palu ini. Kalau lembaga DPRD melanggar UU dan lebih menghargai Tata Tertib (Tatib), maka saya akan WO," katanya dengan nada emosi. Menurut Sutrisno, proses pemilihan Cawagubsu di DPRD Sumut seharusnya dilaksanakan secara konstitusional dan jangan dipaksakan. "Saya akan lakukan berbagai upaya karena proses ini melanggar UU dan akan melaporkan ke KPK. Jangan dipaksakan karena UU di atas segalanya dan bukan Tatib. Polisi jangan ambil palu ini, biarkan mereka mencari palu lain," pungkasnya. (BS03)