Beritasumut.com-Setelah beberapa lama kosong, jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) akhirnya terisi juga. Adalah Brigjen TNI (Purn) Hj Nurhajizah Marpaung yang terpilih sebagai pendamping Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi di sisa masa jabatan periode 2013-2018. Nurhajizah meraih 68 suara dalam proses pemilihan Wakil Gubernur yang digelar di ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Senin (24/10/2016). Pemilihan Nuhajizah sendiri dilakukan dengan cukup alot. Pasalnya, beberapa anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengkritik terkait hasil Pengadilan Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Sumut terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pengisian Wagubsu. Rapat Paripurna sendiri baru bisa digelar pada pukul 11.00 wib setelah awalnya diskorsing selama 15 menit karena belum kourum. Usai persetujuan pemilihan Wagubsu sesuai Tata Tertib (Tatib), proses pemilihan baru dimulai pukul 15.00 wib yang dilakukan secara tertutup di bilik suara. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang mengusung Nurhajizah akhirnya unggul 68 suara dari jumlah suara sah 87 suara. Wakil Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Idris Lutfi yang menjadi pesain Nurhajizah hanya mampu meraih 19 suara. Sementara suara tidak digunakan 11 suara dan suara tidak sah 1 suara. Zahir, selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan mengungkapkan pihaknya menyetujui pemilihan tersebut sehingga pimpinan di Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) menjadi lengkap. Namun, lanjutny, untuk putusan PTUN Jakarta harus tetap disikapi DPRD Sumut agar proses pemilihan tidak nantinya menyalahi undang-undang."Apa sikap DPRD Sumut terhadap putusan PTUN. Itu harus dijelaskan, jangan nanti lembaga ini dipersalahkan karena dinyatakan menyalahi undang-undang," ujarnya. Hal senada dikatakan anggota DPRD Sumut dari fraksi Partai NasDem, Anhar Monel yang meminta pimpinan dewan mencermati hasil PTUN sebelum proses pemilihan dilakukan.Anggota DPRD Sumut lainnya, Sarma Hutajulu juga meminta pimpinan menyikapi putusan PTUN bukan karena tidak mendukung proses politik tapi untuk menghindari dari pelanggaran hukum. Anggota DPRD Sumut dari fraksi PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan justru meminta sebaliknya, dia menilai rapat Paripurna Pemilihan cawagubsu harus dibatalkan demi hukum. "Sampai saat ini belum ada calon wagubsu sesuai UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilukada, maka siapapun belum dapat disebut sebagai calon wakil gubernur. DPRD Sumut juga jangan menghilangkan hak partai politik lainnya yang tidak memiliki kursi namun telah menjadi salah satu partai pengusung Gatot-Erri pada Pilkada sebelumnya," jelasnya. Namun hal tersebut disanggal oleh Toni Togatorop dari fraksi Hanura. Menurutnya, proses pemilihan harus tetap dilaksanakan karena Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Cawagubsu DPRD Sumut telah berkomunikasi dengan Kemendagri terkait proses pemilihan. "Pelaksanaan pemilihan ini sudah mengeluarkan anggaran, jadi harus tetap dilanjutkan. Proses hukum kita hormati tapi proses politik harus dijalankan," katanya. Ungkapan Toni juga diamini oleh anggota DPRD dari fraksi Partai Demokrat, Mustafawiyah."Sampai hari ini tidak ada intruksi baik tertulis dan lisan dari kemendagri untuk pansus agar pemilihan ini dibatalkan. Partai Politik mana pun. tidak berhak untuk mengintervensi DPRD Sumut karena hanya Kemendagri yang bisa memberi intervensi ke DPRD Sumut," tuturnya. Melihat kondisi rapat yang tak kondusif, pimpinan rapat Paripurna Parlinsyah Harahap memutuskan menskorsing rapat Paripurna untuk melakukan pembahasan bersama pimpinan fraksi terkait hasil PTUN tersebut."Dari hasil pembahasan pimpinan dewan bersama pimpinan fraksi, maka diputuskan tidak ada masalah dari hasil PTUN karena surat gugatan tersebut disampaikan kepada Kemendagri bukan ke DPRD Sumut," ujarnya setelah membuka kembali rapat Paripurna dan mendapat persetujuan anggota DPRD Sumut.(BS03)