Kewajiban Pengembalian Kerugian Negara Juga Jadi Beban Ahli Waris Pejabat

Herman - Senin, 24 Oktober 2016 16:01 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102016/124_Kewajiban-Pengembalian-Kerugian-Negara-Juga-Jadi-Beban-Ahli-Waris-Pejabat.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ilustrasi

Beritasumut.com-Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 12 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan: a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau b. Pejabat Lain: 1) pejabat negara; dan 2) pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.“Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini, seperti dilansir setkab.go.id, Senin (24/10/2016).Ditegaskan dalam PP ini, setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara/daerah diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.Sementara informasi terjadinya Kerugian Negara/ Daerah bersumber dari: a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; b. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah; c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; d. iaporan tertulis yang bersangkutan; e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; f. perhitungan ex offi.cio; dan/atau g. pelapor secara tertulisBerdasarkan laporan hasil verifikasi terhadap ebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (PPKN/D) harus menyelesaikan Kerugian Negara/Daerah dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.PPKN/D sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:1. Menteri/Pimpinan Lembaga, dalam hal kerugian negara dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Negara/ Lembaga;   2. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dalam hal kerugian negara dilakukan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga;   3.Gubernur, Bupati, atau Walikota, daiam hal kerugian daerah dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintahan Daerah; atau4. Presiden, dalam hal Kerugian Negara/Daerah dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur, Bupati, atau Walikota.Kewenangan PPKN/D untuk menyelesaikan Kerugian Negara/ Daerah sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan oleh: a. Kepala satuan kerja untuk kerugian negara yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud; dan b. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah untuk kerugian daerah yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintahan Daerah.“Dalam hal kerugian negara dilakukan oleh kepala satuan kerja, kewenangan untuk menyelesaikan kerugian negara dilakukan oleh atasan kepala satuan kerja. Dalam hal kerugian daerah dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, kewenangan untuk menyelesaikan kerugian daerah dilakukan oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota,” bunyi Pasal 8 ayat (3,4) PP ini.Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara/Daerah, PPKN/D atau pejabat yang diberi kewenangan, menurut PP ini, membentuk TPKN/TPKD (Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah), yang selanjutnya melakukan pemeriksaan Kerugian Negara/ Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Demo Kantor Bupati Deli Serdang

Politik & Pemerintahan

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Politik & Pemerintahan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu

Politik & Pemerintahan

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Politik & Pemerintahan

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI

Politik & Pemerintahan

Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025