Beritasumut.com-Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Rapat Paripurna DPRD di gedung dewan, Selasa (18/10/2016).Dalam rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung SE SH MH, didampingi para Wakil Ketua H Iswanda Ramli SE, H Ihwan Ritonga SE, Walikota mengatakan, latar belakang diajukannya Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan berdasarkan pasal 3 ayat (1) dan pasal 124 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah."Setiap pemerintah daerah wajib memiliki Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah paling lambat 6 (eman) bulan terhitung sejak diundangkan PP Nomor 16 tahun 2016 tentang pertangkat daerah yaitu pada 19 Juni 016," ujar Eldin.Dengan dibentuknya organisasi perangkat daerah ini diharapkan Pemko Medan dapat memenuhi pelayanan publik (Masyarakat) secara good governance sehingga memiliki kemampuan, responsif yang tinggi, disiplin, komitmen, dan bertanggungjawab serta accountability dalam melaksanakan tugas pelayanan publik.Adapun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diusulkan mengalami perubahan, antara lain, Badan Lingkungan Hidup (BLH) akan menjadi dinas. Kemudian Dinas Pendapatan akan menjadi badan. Dinas Pertamanan dan Dinas Kebersihan akan digabungkan menjadi Dinas Persampahan. Dinas sosial dan Ketenagakerjaan akan dimekarkan menjadi Dinas Sosial dan Dinas Ketenagakerjaan.Selanjutnya, Dinas Tata Ruang dan Permukiman dan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan akan disatukan. Badan Kepegawaian Daerah akan digabung dengan Diklat, sedangkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu digabung dengan Badan Penanaman Modal.(BS07)