Beritasumut.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar menegaskan akan tetap melakukan tahapan Pilkada Pematangsiantar yang dijadwalkan 16 November 2016. KPU beralasan keputusan MA merupakan dasar hukum yang harus mereka laksanakan, meski pasangan Survenof-Parlin mengajukan peninjauan kembali (PK)."Putusan MA mengabulkan kasasi KPU. Dengan begitu berarti pencoretan pasangan itu kan sah. Lalu atas dasar apa lagi penundaan," ujar Ketua KPU Pematangsiantar Mangasitua Purba, Rabu (19/10/2016).Bahkan, kata dia, tahapan pelaksanaan Pilkada Pematangsiantar sudah mulai rampung, dan siap dilaksanakan pada 16 November 2016."Kalau kami tunda lagi, kami melawan Undang-Undang dan atasan kami," tegasnya.(BS07)