Standar Pelayanan Minimal Masih Dikeluhkan, Tarif Tol Diminta Tidak Naik

- Selasa, 11 Oktober 2016 04:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102016/3506_Standar-Pelayanan-Minimal-Masih-Dikeluhkan--Tarif-Tol-Diminta-Tidak-Naik.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana.
Beritasumut.com-Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana meminta pemerintah tidak terburu-buru menaikan tarif tol. Hal itu karena pengguna jalan tol masih mengeluhkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol, seperti soal kemacetan dan antrean panjang di pintu tol.

 

“Sebaiknya pemerintah tidak terburu-buru menaikan tarif tol yang hanya mengacu pada kenaikan inflasi. Kami masih banyak menerima keluhan dari masyarakat soal kemacetan di ruas tol. Seharusnya ini dicarikan solusinya dulu, baru tariff dinaikan, sehingga memberikan rasa keadilan pada konsumen,” jelas Yudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dalam siaran persnya, Senin (10/10/2016).

 

Menurut Yudi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yaitu Pasal 48 ayat (3) kenaikan tarif tol memang dapat dilakukan setiap dua tahun. Namun, pemerintah seharusnya tidak boleh mengabaikan keluhan konsumen.

 

“Masalah inflasi ini tidak bisa jadi tolok ukur utama, karena UU ini juga mensyaratkan adanya evaluasi setiap dua tahun sebelum melakukan penyesuaian tarif. Evaluasi mengacu pada terpenuhi atau tidaknya Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol. Ini antrean di gerbang tol saja masih panjang, kecepatan tempuh masih di bawah 60 km/jam, kok tariff dinaikan,” jelasnya.

 

Selain itu, Yudi juga mengkritisi hasil evaluasi SPM yang dilakukan pemerintah. Hal itu karena faktanya masyarakat masih banyak yang mengeluhkan kemacetan di gerbang tol dan kecepatan tempuh yang masih di bawah 60 km/jam.

 

“Laporan evaluasi SPM memang memenuhi kriteria, tapi faktanya masih sering macet. Antrean panjang digerbang tol sudah jadi hal biasa di tol Bandara. Tol Cikampek juga. Coba lihat saat pagi hari, antrean panjang tidak hanya di ruas keluar Jakarta, tapi juga macet parah di ruas yang menuju Jakarta. Menurut penilaian kami, ini belum memenuhi SPM,” kata Yudi.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, empat ruas tol dipastikan bakal mengalami kenaikan tarif pada periode Oktober-Desember 2016. Keempat ruas tol tersebut adalah ruas Jalan Prof Dr Ir Sedyatmo (Tol Bandara Soekarno-Hatta), Jakarta-Cikampek, Kertosono-Mojokerto seksi I, dan Surabaya-Gresik.

 

Tarif Tol Sedyatmo resmi dinaikkan pada 6 Oktober 2016 setelah surat keputusan bernomor 783/KPTS/M/2016 ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono. Tarif baru tersebut akan berlaku efektif mulai tanggal 13 Oktober 2016. Penyesuaian tarif ini berbasis besaran inflasi di wilayah Jakarta sebesar 9,79 persen.(Rel)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Jalan Tol Pekanbaru-Padang, Aceh-Padang, Palembang-Betung Dioperasikan 24 Maret

Politik & Pemerintahan

Potongan 20% Tarif Tol Trans Sumatera, Sambut Mudik Lebaran 2025

Politik & Pemerintahan

Hamawas Siagakan Kendaraan Layanan Dan Fungsionalkan Rest Area Sementara Km 99 Tol Tebing Tinggi - Indrapura

Politik & Pemerintahan

Jalan Tol Kuala Tanjung – Indrapura Akan Beroperasi Tanpa Tarif Mulai 9 Maret 2025

Politik & Pemerintahan

Selama Libur Lebaran, Tarif Tol Diskon 20%

Politik & Pemerintahan

Jelang Idulfitri 2025, Hamawas Lakukan Pemeliharaan Jalan Tol di Sumut