Beritasumut.com-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan OK Zulfi menyesalkan kebijakan bank yang menolak resi kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas pengganti menyusul tidak adanya blangko KTP ektronik (e-KTP)."Mungkin (penolakan resi e-KTP) untuk securiti (keamanan) pihak bank," kata Kadisdukcapil Medan OK Zulfi usai menerima kunjungan kerja Anggota DPR RI dapil Medan Sofyan Tan, di Kantor Disdukcapil Medan, Jalan Iskandar Muda, Sabtu (08/10/2016).Secara pribadi, OK menyesalkan kebijakan bank yang merugikan masyarakat. Resi e-KTP, memiliki kekuatan hukum seperti e-KTP meski masa waktu berlakunya hanya 6 bulan. "Harusnya Bank menerima dan memahami. Kalau memang ragu, bisa dicek ke Disdukcapil. Jangan ditolak seperti itu," ujarnya.OK menyebut, sesuai surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa blangko e-KTP baru tersedia pertengahan November mendatang. Khusus Kota Medan, dia menyebut kebutuhan blangko e-KTP mencapai 300.000. "Lima puluh ribu di antaranya sudah siap cetak, sisanya masih menunggu perekaman warga. Mungkin warga belum sempat melakukan perekaman karena kesibukan," jelasnya.Ketika Kemendagri menyebut masyarakat harus memiliki e-KTP karena KTP lama tidak berlaku lagi, lonjakan masyarakat yang hadir mengalami peningkatan.Karena kekosongan blangko e-KTP, maka untuk sementara waktu diberlakukan resi KTP. "Masyarakat bisa mengurus resi ktp di kantor camat maupun hadir langsung di kantor Disdukcapil. Jika mengurus di kantor camat butuh waktu satu pekan untuk membuat resi KTP, sedangkan jika datang langsung ke kantor Disdukcapil butuh waktu hanya empat hari," jelasnya.Setiap harinya, Ok menyebut Disdukcapil melayani 1.500 masyarakat. "Pegawai kita secara keseluruhan sampai yang menyebar ke kantor camat berjumlah 200, secara rasio masih cukup," pungkasnya.(BS07)