Beritasumut.com-Terhitung sejak awal 2016 ini, melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2016, Sekretariat Kabinet (Setkab) telah secara resmi ditetapkan sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP). Tugas tersebut sebelumnya diemban Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sejak tahun 2006.Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK) Setkab Yuli Harsono, sebagai Instansi Pembina JFP salah satu kewajibannya adalah menyelenggarakan Sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah.“Kegiatan ini utamanya dimaksudkan untuk memasyarakatkan peraturan tentang JFP dan mendorong instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan penguatan JFP, seperti melalui pengangkatan Pejabat Fungsional Penerjemah,” kata Yuli dalam pembukaan sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Deputi bidang Naskah dan Terjemahan (Naster) Eko Harnowo pada pembukaan Sosialisasi Jabatan Fungsional, di MG Setos Hotel, Semarang, Jateng, Kamis (06/10/2016).Deputi DKK Setkab menjelaskan, pemilihan kota Semarang sebagai tempat sosialisasi JFP dilandasi pertimbangan antara lain besarnya potensi Jawa Tengah di bidang industri, pertanian, dan pariwisata. Juga kekayaan peninggalan sejarah yang besar, dan adanya warisan budaya di Jawa Tengah yaitu Candi Borobudur.Yuli menjelaskan, sebagai unit kerja yang memberikan layanan penerjemahan kepada Presiden, pihaknya menyadari penuh arti penting penerjemahan bagi pemeliharaan dan pengembangan hubungan baik Indonesia dengan dunia internasional.“Pada tahun 2013, Jabatan Fungsional Penerjemah masuk dalam 12 dari 125 Jabatan Fungsional tertentu yang mendapat prioritas untuk dikembangkan,” ujar Yuli, seperti dilansir setkab.go.id.Deputi DKK Setkab meyakini, bahwa Jabatan Fungsional Penerjemah akan dapat bermanfaat bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam turut mengoptimalkan segenap potensi daerahnya dan turut memajukan kesejahteraan masyarakat di provinsi ini.(BS01)