Beritasumut.com-Meskipun tidak secara tegas menunjukan ekspresi kekecewaan, namun Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H T Erry Nuradi menyesalkan adanya penundaan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2016. "Sebenarnya kalau kita mau bicara aturan mestinya di dalam pembahasan itu. Kewenangan eksekutif itu kan hanya mengajukan itu. Kalau ada plus minus itu dibahas di dalam proses anggaran saja. Proses itu tidak boleh ditunda-tunda. Bisa saja ini mungkin ada yang kurang atau lebih seharusnya dibahas di rapat-rapat itu. Apalagi sudah dijadwalkan oleh Banmus," ujar Erry Nuradi saat diwawancarai di rumah Dinas Wagubsu di Jalan Tengku Daud, Selasa (03/10/2016). Akibat penundaan pembahasan tersebut, lanjut Erry, pihaknya juga mengaku tidak enak hati dengan daerah Kabupaten Kota di Sumut yang sudah mengusulkan PAPBD dan Perda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Dikatakan Erry dalam draf KAU PPAS pihaknya telah mengajukan Perda PAPBD dan Perda SOTK dan juga Perda-perda lainnya seperti penyertaan modal Bank Sumut sesuai RUPS dan PDAM. "Kita kan juga enggak enak dengan daerah lain yang sudah mengesahkan PAPBD. Soal adanya tarik ulur seharusnya di rapat itulah di rapatkan. Bukan harus dikembalikan. Kita sudah jelaskan soal beberapa item yang ditanyakan dewan seperti ada penyertaan modal. Ada sekitar tujuh item termasuk soal penyertaan modal PDAM karena adanya penghapusan hutang, soal penyertaan modal Bank Sumut yang sesuai hasil RUPS yang harus kita laksanakan," sambungnya. Sebelumnya, Sekda Provsu Hasban Ritonga mengaku penolakan pembahasan KUA PPAS oleh DPRD Medan karena masih diperlukanya perbaikan dan penjelasan harus dilengkapi pihak Pemprovsu. "Saya melihat bukan penolakan saya melihat ada koreksi, ada saran dan masukan, ada perbaikan dari banggar. Dan sudah kita serahkan semalam. Ada tujuh item, salah satunya soal penyertaan modal, misalnya ada belanja hibah, tapi sudah kita perbaiki," pungkasnya. Seperti diketahui, DPRD Sumut menolak membahas dokumen KUA-PPAS P-APBD 2016 dan mengembalikan dokumen KUA-PPAS P-APBD 2016 ke Pemprovsu pada Kamis (29/09/2016), lalu. Sikap tegas ini diambil DPRD Sumut karena keterlambatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2016 untuk dibahas. (BS03)