Beritasumut.com-Rangkap jabatan PNS Pemprov Sumut yang dilakukan Moettaqin selaku Kasubbag Santel Biro Umum Setdaprovsu sekaligus sebagai ajudan Gubsu, Tengku Erry Nuradi dinilai semakin mencoreng image buruk sistem pemerintahan di jajaran Pemprov Sumut. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Rurita Ningrum SH saat dikonfirmasi via seluler, Sabtu (01/10/2016). Ruri mengatakan bahwa sebagai seorang PNS di Pemprov Sumut, Kasubbag Santel Biro Umum Setdaprovsu tidak seharusnya melakukan rangkap jabatan meskipun itu sebagai pengawal atau ajudan Gubernur. Sebab menurut Ruri, tugas dan tupoksi Kasubbag Santel Biro Umum tidak sama seperti tugas dan tupoksi Ajudan Gubernur. Terlebih lagi, jelas Ruri, hal tersebut juga berkaitan erat dengan gaji yang diperolehnya. Sehingga hal tersebut jelas memberi dampak yang buruk bagi kalangan PNS Pemprov Sumut. “Seharusnya sebagai PNS, terlebih lagi dia menjabat sebagai Kasubbag, itu tidak dibenarkan melakukan rangkap jabatan seperti itu. Karena hal ini tak lepas dari urusan gaji yang akan diperolehnya,” ujar Ruri. Apalagi, tambahnya, saat ini kita semua mengetahui bahwa pemerintah pusat sudah melakukan penundaan terhadap pembayaran DAU untuk Pemprov Sumut. Dan hal tersebut jelas memperlihatkan bahwa Gubsu telah melakukan pemborosan terhadap anggaran Pemprov Sumut yang saat ini minim. Oleh karenanya, Rurita berharap Gubernur dapat serega melakukan evaluasi terhadap jabatan Kasubbag Santel Biro Umum Setdaprovsu yang merangkap jabatan sebagai Ajudan Gubsu. “Untuk itu, sudah seharusnya Gubsu melakukan evaluasi terhadap Kasubbag Santel Biro Umum. Sebab jika hal ini dibiarkan terus berlarut-larut, ditakutkan akan merembet ke PNS lainnya yang ada dijajaran Pemprov Sumut,” tegas Rurita seraya mengatakan bahwa tindakan rangkap jabatan yang dilakukan Muttaqin telah melanggar UU ASN. Dan sebagai pejabat eselon IV, sudah seharusnya Muttaqin memahami hal tersebut. Sementara itu, Kasubbag Santel Biro Umum Setdaprovsu, Moettaqin yang dikonfirmasi mengenai rangkap jabatan yang dilakukannya tidak dapat dihubungi. Bahkan pesan singkat (sms,-red) yang dikirm kepadanya juga tak diresponnya.(BS03)