Beritasumut.com-Hingga memasuki hari terakhir proses rekam data e-KTP, sebanyak 190.153 warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masih belum juga mendaftarkan dirinya ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Padahal, Disdukcapil Kabupaten Langkat telah bekerja sama dengan pihak kecamatan dan desa untuk melakukan jemput bola hingga sosialisasi, terkait tenggang waktu yang diberikan hingga hari ini, Jumat (30/06/2016). Data Disdukcapil Kabupaten Langkat mencatat, jumlah penduduknya saat ini berkisar 1.103.205 jiwa, dengan jumlah penduduk yang wajib memiliki e-KTP berkisar 844.704 warga. Sementara jumlah penduduk yang sudah melakukan rekam e-KTP hingga hari ini, Jumat (30/06/2016), baru berkisar 654.551 warga. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Langkat, Ruswin, menyatakan bahwa pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk menghimbau warga, namun belum ada perubahan. “Kita telah semaksimal mungkin menghimbau kepada warga untuk melakukan proses rekam e-KTP, hingga hari akhir masa rekam e-KTP hari ini. Sudah berbagai cara. Namun hingga saat ini, data terakhir berkisar 22 persen warga atau berkisar 190.153 warga lagi yang belum melakukan proses rekam e-KTP”, paparnya. Meski demikian, Disdukcapil Kabupaten Langkat mengakui pihaknya masih akan terus melakukan proses rekam e-KTP, hingga seluruh warga Kabupaten Langkat masuk dalam daftar rekam e-KTP. (BS08)