Beritasumut.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Hasban Ritonga yang dikonfirmasi terkait penangkapan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu, Syahril Ramadhan Pohan dan Hendi Kurniawan alias Endi yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, mengakui dirinya sudah mendengar kabar tersebut dari media massa. Pemprovsu sendiri diakui Hasban hingga kini masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari polisi. Hasban menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak kepolisian. Setelah mendapat pemberitahuan dari pihak polisi, pihaknya nantinya akan melakukan pemberhentian sementara. "Kita tunggulah prosesnya. Karena ini kasus pidana. Jika nanti sudah divonis di pengadilan maka akan dilakukan pemberhentian sebagai PNS," ujar Hasban Selasa (27/09/2016). Lebih lanjut Hasban menambahkan, kasus ini merupakan peringatan dini bagi Pemprovsu. Untuk itu, tambah Hasban, hal ini juga akan menjadi pendorong bagi Pemprovsu untuk secepatnya menggelar tes urine di lingkungan Pemprovsu. “Memang terakhir tes urin kita lakukan tahun 2014. Itu pun untuk pejabat, tidak semua staf. Makanya ini nanti akan segera kita buat tes urin untuk seluruhnya,” jelas Hasban. Disinggung soal sanksi yang akan dilakukan terhadap dua orang ASN ini, Hasban mengatakan akan dilakukan sanksi bertahap sesuai dengan aturan disiplin PNS. Mulai dari sanksi teguran, tulisan, hingga terakhir sanksi pemberhentian atau pemecatan dari PNS. “Terakhir tentu akan sanksi pemecatan, tapi itu kita menunggu nanti ada keputusan yang inkrah dari pengadilan dulu,” jelas Hasban. (BS03)