Beritasumut.com-Pengurus Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang masa hidmat 2016-2021 dikukuhkan langsung Ketua Umum MUI Provinsi Sumatera Utara Provsu) Prof Dr H Abdullah Syah MA di Gedung Balairung Pemkab Deli Serdang, Lubuk Pakam, Senin (26/9/2016). Dalam tausiahnya, Guru Besar UIN Sumut ini mengingatkan seluruh lapisan ulama agar menjadi teladan baik untuk umat dengan mengibaratkan bintang di langit yang cemerlang berfungsi menerangi semua termasuk dirinya melalui cahayanya."Keberadaan ulama seperti bintang di langit merupakan konsep ideal sebenarnya ulama yang tidak saja memberikan penerangan serta manfaat kepada umat, tetapi juga terhadap dirinya sendiri," ujar Abdullah. Terkait keberadaan pengurus MUI Deli Serdang masa khidmat 2016-2021 yang baru dikukuhkan di bawah Ketua Umum Aripin Marpaung MA, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) ini mengingatkan peran mereka sebagai lembaga yang menjadi ‘payung’ bagi umat. "Fakta itu mengharuskan semua pengurus yang tergabung di dalamnya bisa memberikan keteladanan kepada umat dan berperilaku dengan akhlak mulia sehingga menjadi teladan sesuai dengan hadis Nabi Muhammad Saw yang menyebutkan bahwa ulama merupakan pewaris nabi, yang implementasinya harus diwujudkan," terang Abdullah. Lebih lanjut urai ulama kharismatik ini, pasca dikukuhkan pengurus MUI harus bergerak ke tengah-tengah umat yang sangat mendambakan dan menantikan mereka. "Deli Serdang dengan wilayahnya yang luas tentu butuh perjuangan dakwah berat namun harus dilakukan secara ikhlas," jelasnya. Adapun nama-naman pengurus masa khidmat 2016-2021 yang dikukuhkan adalah Ketua Dewan Pertimbangan H Zainuddin Mars (Wakil Bupati Deli Serdang) dibantu 10 Wakil Ketua dan Sekretaris (Ex Officio) Drs H Enda Tarigan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Aripin Marpaung MA, Wakil Ketua Umum Drs Basyaruddin Lubis dan Abdul Rahman Lubis SSos, dibantu 12 Ketua Komisi, Sekretaris Umum Drs H Enda Tarigan dilengkapi 14 sekretaris, Bendahara Umum H Surya Putra dibantu 2 bendahara. (BS05)