Beritasumut.com-Peringatan 56 tahun Hari Tani Indonesia (HTI) 2016 di Sumatera Utara (Sumut) diwarnai aksi unjukrasa, Senin (26/09/2016). Ratusan massa dari dua elemen masyarakat di antaranya Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sumut dan Komite Rakyat Bersatu berunjukrasa di depan kantor Gubernur Sumut (Gubsu) Jalan Diponegoro Medan. Komite Rakyat Bersatu menuntut Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) segera membentuk pansus pertanahan yang melibatkan aktivis agraria, kelompok tani dan media sosial untuk mengontrol proses penyelesaian dan segera agendakan jadwal pembentukannya. Komite Rakyat Bersatu juga menuntut Pemprovsu mendistribusikan segera tanah eks HGU PTPN II 5.873,06 hektar kepada rakyat, bukan kepada pemodal dan para cukong dan mafia tanah. "Segera tindaklanjut daftar nominatif eka HGU PTPN II seluas 5.873,06 hektar yang sudah diajukan kelompok tani kepada gubernur dan pemerintah pusat," kata Pimpinan Aksi Komite Rakyat Bersatu Suyono. Selain itu, Komite Rakyat Bersatu juga meminta Pemprovsu segera melakukan pengukuran ulang terhadap seluruh perkebunan ataupun perusahaan yang bermasalah dengan rakyat. "Cabut dan batalkan HGU perkebunan yang berkonflik dengan rakyat, bubarkan seluruh perkebunan yang berkonflik dengan rakyat serta tarik militer yang menakutkan dari lahan konflik," teriaknya. Sedangkan kelompok FPR Sumut menilai, pemerintahan Jokowi - JK terus mempromosikan berbagai skema liberalisasi pertanian. Melalui program CPO Fund (pungutan minyak sawit mentah), pemerintah merampas upah buruh perkebunan dan semena-mena mencuri pendapatan petani sawit skala kecil dengan memangkas langsung harga jual petani hingga USD 50/ton. Hal ini disampaikan Koordinator FPR Sumut Ahmadsyach saat melakukan aksi unjukrasa di Kantor Gubsu, Senin (26/9) siang. Ratusan massa dari berbagai organisasi buruh, petani dan lainnya yang tergabung dalam FPR Sumut ikut menyampaikan aspirasinya di kantor Gubsu tersebut. Menurut FPR Sumut, pemerintah juga menipu kaum tani dengan ilusi 'kedaulatan pangan dan pertanian berkelanjutan' melalui kerjasama pertanian berkelanjutan Indonesia, di bawah pengawasan kapitalisme monopoli melalui Bank Dunia, IFC dan dominasi perusahaan-perusahaan input dan output pertanian. Mereka juga menilai, sederet kebijakan Jokowi terus mengintensifkan perampasan dan monopoli tanah kaum tani, nelayan, suku bangsa minoritas dan rakyat miskin lainnya di pedesaan. Dalam setiap kasus pembebasan lahan dari tangan kaum tani, selalui disertai dengan berbagai tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap kaum tani dan rakyat luas. "Hentikan monopoli dan perampasan tanah serta wujudkan reforma agraria sejati dan bangun industri nasional. Hentikan intimidasi, teror, kekerasan dan kriminalisasi terhadap kaum tani dan seluruh rakyat," teriak Achmadsyach. (BS03)