Beritasumut.com-Pembubaran 9 (sembilan) Lembaga Non Struktural (LNS) yang diputuskan pemerintah dalam Rapat Terbatas, Selasa (20/9) lalu, selain memberikan dampak pada penghematan anggaran, namun yang lebih penting adalah menghapus terjadinya pemborosan kewenangan antar instansi pemerintah.Hal ini karena LNS yang dibubarkan itu memiliki kewenangan yang overlapping dengan instansi pemerintah lainnya.“Dari 9 LNS itu, pemerintah menghemat lebih kurang Rp25 miliar per tahun, karena sebagian LNS itu sudah tidak memiliki alokasi anggaran. Setidaknya ada 5 LNS yang sudah tidak memiliki alokasi anggaran,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widianti, di Jakarta, Rabu (21/09/2016).Meski kesembilan LNS itu dibubarkan, Rini menegaskan, bahwa pada dasarnya fungsi dari sembilan LNS tersebut tidak dihilangkan melainkan diintegrasikan ke kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan fungsi tersebut.Sembilan LNS yang diintegrasikan itu adalah:1. Badan Benih Nasional, diintegrasikan ke kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pertanian;2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal, diintegrasikan ke kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pertanian;3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, diintegrasikan ke kementerian mempunyai tugas dan fungsi menyinkronkan dan mengoordinasikan di bidang perekonomian;4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan dan Karimun, diintegrasikan ke lembaga non struktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas masing-masing di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun;5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, diintegrasikan ke Lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang geospasial;6. Dewan Kelautan Indonesia, diintegrasikan ke Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Khusus fungsi konsultasi dalam rangka keterpaduan kebijakan dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi menyinkronkan dan mengkoordinasikan di bidang kemaritiman;7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, diintegrasikan ke lembaga non struktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengembangan Kawasan Ekonomi;8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, diintegrasikan ke kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang; dan9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis, diintegrasikan ke kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesehatan, sedangkan koordinasinya di bawah kementerian bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.Dilansir setkab.go.id, Kamis (22/09/2016), Rini menegaskan, penataan kelembagaan pemerintah ini merupakan salah satu tujuan dari reformasi birokrasi untuk menghasilkan kelembagaan pemerintah yang tepat ukuran, tepat fungsi, dan tepat proses. Untuk keputusan resminya, Kementerian PANRB sedang menunggu Peraturan Presiden (Perpres)nya.(BS01)