Beritasumut.com-Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprov Sumut) telah mengirimkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perangkat Daerah Sumut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 kepada DPRD Sumut. Draft tersebut berisikan perubahan strukturisasi terutama akan dilakukan pengurangan untuk posisi staf ahli dan asisten. “Sekitar beberapa hari lalu kita sudah serahkan rancangannya ke DPRD Sumut. Jadi kita tinggal menunggu proses selanjutnya," kata Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Hasban Ritonga, Selasa (20/09/2016). Dikatakan Hasban, dalam pengajuan usulan draft tersebut memang terdapat sejumlah SKPD yang diusulkan untuk dirampingkan. Perampingan tersebut didasarkan atas berbagai penilaian yang merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah tersebut. Namun, Hasban tidak dapat menyebutkan secara rinci mana saja instansi yang akan dimerger maupun dirampingkan. "Ada beberapa yang dirampingkan, seperti untuk jabatan Asisten yang dahulunya itu ada empat, sekarang kita ajukan jadi hanya tiga Asisten. Lalu Staf Ahli lima sekarang kita usulkan jadi tiga, kemudian ada juga dinas dan biro serta badan yang di-merger," katanya. Selebihnya, Hasban mengatakan seperti Biro di Setdaprovsu yang sebelumnya ada sebelas ke depannya akan menjadi sembilan. SKPD yang dipastikan akan dimerger yakni BPPT dan BPMP. Selain itu, biro yang disatukan yakni biro pembangunan dan biro ekonomi, biro keuangan menjadi badan keuangan juga Badan Pelaksana Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh) akan digabung dengan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Selain itu, Sumut juga akan membentuk Disdukapil Sumut.“Kalau dinas dan badan ini rinciannya kita harus melihat filenya lagi, kalau itu bisalah ditanyakan ke bagian organisasi,” ujar Hasban.(BS03)