Beritasumut.com-Keterlambatan penyerahan draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Angga Sementara (KUA-PPAS) P-APBD 2016 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut kepada legislatif diakui karena faktor penundaan Dana Alokasi Umum (DAU). Sementara terkait penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) 18/2016 tentang perangkat daerah diperuntukkan ke anggaran tahun berikutnya. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Hasban Ritonga mengatakan bahwa terlambatnya penyerahan KUA-PPAS Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Sumut 2016 karena adanya kebijakan penundaan DAU oleh Pemerintah Pusat. Sehingga dalam penyusunannya, harus menyesuaikan pengurangan alokasi anggaran tersebut. "Karena ada penundaan DAU, setelah itu kita kan upaya meminta dispensasi karena kita masih punya hutang. Setelah itu, tidak lagi ada kemungkinan berkurang (penundaan) yang hampir Rp300 miliar itu, karena ada pendapatan kita berkurang, ini lah yang turut memengaruhi Keterlambatan P-APBD 2016," ujar Hasban kepada wartawan, Selasa (20/09/2016). Sedangkan disebutkan bahwa keterlambatan tersebut karena adanya penyesuaian PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah, dibantah Hasban. Ditegaskannya, penyesuaian tersebut adalah untuk penyusunan Rancangan APBD 2017. Sehingga antara PP 18/2016 dengan penyusunan draf KUA-PPAS P-APBD 2016 tidak berkaitan satu sama lain. "Menurut peraturan sebenarnya yang harus masuk duluan itu adalah R-APBD (2017), KUA- PPAS nya harus masuk di bulan Juni, bukan P-APBD (2016). Jadi, R-APBD ini belum bisa segera kita masukkan karena ada perbaikan struktur organisasi yang diatur di PP 18/2016. Begitupun kita mengakui adanya keterlambatan penyerahan drafnya," ujar Hasban yang mengakui KUA-PPAS terlambat. Pun begitu, sekalipun menyebutkan faktor keterlambatan penyerahan KUA-PPAS P-APBD Sumut 2016 ke DPRD Sumut karena kebijakan penundaan DAU dari pusat, namun Hasban mengakui penyesuaian PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah secara tidak langsung juga menyebabkan penyusunan draf KUA-PPAS ikut terlambat."Ya secara otomatis berpengaruh juga. Memang karena itu (penyusunan R-APBD 2017 ) terlambat, alhasil P-APBD (2016) juga ikut terlambat," ujarnya. Sedangkan untuk P-APBD setelah disesuaikan dengan kebijakan penundaan DAU oleh pusat sebesar Rp290 miliar lebih, menurut Hasban, tidak ada proyek pembangunan hampir tidak ada yang terkoreksi signifikan."Kalau pengurangan DAU ini, hampir tidak terkoreksi signifikan, masih on the tack lah," katanya. Untuk menyiasatinya, lanjut Hasban, kemungkinan besar akan diambil dari pengurangan pembayaran bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupate/kota tahun berjalan. Namun disampaikannya, hanya sebagian kecil saja yang dikurangi."Bisa-bisa mungkin paling nanti barter dengan hutang bagi hasil pajak berjalan lah. Itupun tidak semua tertunggak, sisanya paling sebagian kecil," sebutnya yang menegaskan bahwa hutang bagi hasil pajak Rp140 miliar tahun sebelumnya tetap dianggarkan dalam draf P-APBD Sumut 2016.(BS03)