Beritasumut.com-Kabag Penyelenggaraan Otda Biro Otda Setdaprovsu Basarin Yunus Tanjung mengatakan kalau hingga Jumat (16/09/2016) hari ini, pihaknya belum ada menerima intruksi dari Gubsu Erry Nuradi terkait pengusulan Cawagubsu untuk diserahkan kepada DPRD Sumut. “Hingga saat ini memang Pak Gub belum melaporkan ke kita siapa calon pendampingnya. Mungkin hal itu karena Gubsu perlu melakukan pendalaman lebih lanjut soal pengusulan siapa calon pendampingnya,” ujar Basarin. Selain itu, soal batas waktu yang telah ditetapkan oleh tim Pansus Pemilihan Wagubsu, Basarin pun mengatakan bahwa hal tersebut tidaklah menjadi masalah besar. Sebab menurutnya, penghitungan untuk Gubsu menentukan siapa calon pendampingnya dihitung sejak tanggal Tengku Erry ditetapkan sebagai Gubernur defenitif, yakni sejak tanggal 25 Mei 2016. “Kalo soal batas waktu, menurut saya bisa saja sampai dengan beberapa hari sebelum 2018. Dan jabatan itu masih tetap bisa diisi. Karena perhitungannya itu adalah 18 bulan sejak kosongnya, bukan dihitung dari sisa masa akhir periode jabatannya,” jelasnya. Lebih jauh dikatakan Basarin, sampai saat ini belum ada keluar PP yang mengatur soal tata cara pengusulan dan pengangkatan Wakil Kepala Daerah. Sehingga, dalam hal ini pemerintah masih mengacu pada UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagaimana yang tertera dalam pasal 176 ayat 5. Basarin pun enggan menanggapi lamanya keputusan Erry dalam hal menentukan calon pendampingnya. Basarin menjelaskan bahwa kemungkinan Gubsu harus berdialog terlebih dahulu kepada calon tersebut. Dan calon tersebut juga, minimal mengetahui soal visi dan tugas-tugasnya sebagai Wakil Gubernur. “Seperti yang tadi saya katakan, mungkin Pak Gub harus berdialog dulu dengan calonnya itu dan mengetahui apakah calonnya itu bisa berkomitmen dalam menjalankan visi dan tugasnya sebagai wakil beliau. Dan yang pastinya Gubernur juga harus mengetahui apakah calonnya itu tau apa tugasnya sebagai Wakil Gubernur,” pungkasnya. (BS03)