Beritasumut.com-Komisi D DPRD Medan memberi rekomendasi pembongkaran Brastagi Supermarket Tiara yang terletak dibekas Tiara Convention Hall di Jalan Imam Bonjol, Medan. Bahkan, rekomendasi pembongkaran sudah dilayangkan ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan. "Rekomendasi Komisi D, tutup (Brastagi Supermarket Tiara). Karena ternyata tidak ada izin-izinnya. Kita ingin rekomendasi ini ditindaklanjuti," ulang Anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Rabu (14/09/2016). Penasehat Fraksi PAN DPRD Medan ini mengatakan, sampai saat ini tidak ada perubahan peruntukan dari hotel dan perkantoran menjadi perdagangan. Renovasi gedung Tiara Convention Hall tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, tidak ada tindakan dari TRTB. "Kita menduga TRTB membiarkan dan karena ada sesuatu lah, kok gedung besar luput, dan selama ini tak pernah ada plang nya. Makin kacau medan ini dibawah TRTB sekrang ini," katanya. Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan Wirya Alrahman sudah memberikan keterangan bahwa belum ada izin usaha dikeluarkannya. Namun, faktanya Brastagi Supermarket Tiara sudah beroperasi. Demikian halnya, belum ada analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) lalulintas tidak ada. Kini sudah menimbulkan kemacetan dan parkir kendaraan sudah sampai ke pinggir jalan."Kita minta pihak TRTB dan BPPT dipanggul untuk memberikan penjelasan resmi," paparnya. Sedangkan Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan Jumadi menyebutkan, jika selama ini kawasan itu peruntukannya sebagai hotel. Atas peruntukan itu, bisa saja pihak pengusaha berdalih bahwa supermarket merupakan failitas hotel. Perlu juga dilihat apakah Brastagi Supermarket Tiara akan mengklaim beroperasi sebagai fasilitas hotel. Jika diklaim sebagai fasilitas hotel. "Kita lihat, apakah hotelnya masih beroperasi, yang pasti kegiatan perdagangan ini menarik pasar dari luar," pungkasnya. (BS03)