Beritasumut.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saksikan penandatanganan Komitmen Implementasi Pengendalian Gratifikasi oleh Pemprov, Pemkab dan Pemko se-Sumut. Penandatanganan ini dilakukan di Aula Martabe Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Rabu (07/09/2016). "Kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan tindak gratifikasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, kalau sebelumnya di Pemprov Sumut kali kita kembangkan ke pemerintah daerah kabupaten dan kota. Penandatangan ini dilakukan cepat, jadi aksi dilapangan juga harus cepat," ujar Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Lebih lanjut dikatakan Pahala Nainggolan selama setahun belakang ini pihaknya sudah menepatkan sejumlah anggotanya dalam pencegahan dan pengawasan di Sumut. Hal ini dikarenakan Sumut merupakan salah satu daerah yang menjadi pengawasan kita, maka besar harapan kita kalau tindakan korupsi atau sejenisnya bisa terminimalisir meski tak bisa secepatnya hilang. Untuk mendukung komitmen pemberantasan Korupsi lanjut Pahala peran masyarakat sangat strategis dalam menyukseskan penerapan program pengendalian gratifikasi. “Selain internal Pemda, masyarakat juga didorong untuk tidak memberi. Budaya non gratifikasi perlu didorong terus,”ujarnya lagi. Dikatakannya, pengendalian gratifikasi adalah pencegahan dari tidak korupsi. Menurut Pahala, melihat suatu daerah terindikasi marak korupsi dapat dilihat dari pelayanan publik yang diberikan. Oleh karena itu, salah satu langkah pencegahan korupsi di Sumut menurut Pahala dapat dilakukan dengan pengendalian gratifikasi.“Kalau masih banyak praktik suap , berarti masih banyak korupsinya. Sumut dapat menjadi contoh daerah yang memberikan pelayanan public tanpa gratifikasi. Itu saja langkah awal, tidak usah jauh-jauh,” jelasnya. Sementara itu Gubernur Sumut Erry Nuradi mengatakan aksi ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumut. Rencana aksi ini memuat 9 poin , yang salah satunya rencana aksi adalah manajemen SDM termasuk gratifikasi. Permasalahan yang terjadi di Sumut belum adanya mekanisme pelaporan dan pengendalian gratifikasi."Oleh karena itu, Komisi Pemberantasna Korupsi RI merekomendasikan agar Pemprovsu menciptakan mekanisme pengendalian dan pelaporan gratifikasi," papar Gubsu. Melalui komitmen itu, targetnya adalah segera ditetapkannya peraturan kepala daerah tentang pengendalian gratifikasi dan keputusan kepala daerah tentang unit pengendalian gratifikasi. Pemerintah Provisi Sumut sendiri sudah menerbitkan Pergub dan SK dimaksud. Lebih lanjut Erry menyakini Pemkab dan Pemko se Sumut telah menindaklanjutkan hal yang sama melalui peraturan dan keputusan kepala daerah masing-masing. "Dengan komitmen ini saya yakin tindakan korupsi maupun gratifikasi di Sumut bisa diminimalisi,"jelas Erry sembari mengatakan masih adanya imej kalau Sumut sebagai provinsi korupsi.(BS03)