Gaji Pokok Anggota DPRD Medan Masih di Bawah UMK

Herman - Kamis, 01 September 2016 12:28 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092016/8519_Gaji-Pokok-Anggota-DPRD-Medan-Masih-di-Bawah-UMK.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Gedung DPRD Medan.

Beritasumut.com-Sejumlah anggota DPRD Medan menyambut positif rencana penambahan penghasilan Anggota DPRD yang saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) nya sudah ditangan Presiden Jokowi. Pasalnya, gaji pokok wakil rakyat di Ibukota Provinsi Sumut ini hanya Rp 1,5 juta per bulan. Masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Medan senilai Rp 2,3 juta."Tentu kita menanggapi positif, karena memang penghasilan anggota DPRD Medan sangat minim dibandingkan pengeluaran saat melaksanakan tugas-tugas kedewanan," sebut Anggota DPRD Medan Edward Hutabarat, Kamis (01/09/2016).Namun demikian, ada juga anggota DPRD Medan yang mengaku masih menunggu realisasinya, karena rencana kenaikan penghasilan anggota DPRD ini juga telah diwacanakan sejak dulu. "Dari dulu, semasa saya pimpinan dewan periode lalu, bersama Ikrimah Hamidy (PKS) sudah berjuang untuk itu. Ntah kapan realisasinya," kata Anggota DPRD Medan lainnya Sabar Syamsurya Sitepu.Menurutnya, kebijakan itu efektif tahun 2017, sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) PP 18/2016 tentang tata kelola struktur jabatan di Pemerintah Daerah (Pemda). "Setidaknya menunggu itu dulu. Baru nanti disesuaikan dengan keuangan daerah. Kuncinya ada di wali kota, kalau mau dibuat perwal (peraturan walikota) untuk itu, maka secepatnya hal tersebut berjalan," katanya.Sementara itu, Anggota DPRD Medan lainnya Beston Sinaga, mengungkapkan, akumulasi penghasilan dewan selama ini sebesar Rp21 juta per bulan. Akumulasi dari berbagai tunjangan seperti, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, uang beras dan lainya. Namun, katanya, penghasilan DPRD Medan dengan APBD Rp 5 triliun jauh lebih kecil dengan penghasilan DPRD Bandung sebesar Rp 29 juta di luar tunjangan komunikasi. "Bandung dan Surabaya justru sudah lama mereka dapat kumulatif Rp29 juta (/bulan)," katanya.(BS07)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Presiden Jokowi Tandatangani PP Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

Politik & Pemerintahan

Inilah Tunjangan Jabatan PNS Yang Menjadi Pemeriksa Desain Industri dan Pemeriksa Paten

Politik & Pemerintahan

Presiden Jokowi Sudah Setujui RPP Hak Keuangan Pimpinan/Anggota DPRD