Beritasumut.com-Sejumlah anggota DPRD Medan menyambut positif rencana penambahan penghasilan Anggota DPRD yang saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) nya sudah ditangan Presiden Jokowi. Pasalnya, gaji pokok wakil rakyat di Ibukota Provinsi Sumut ini hanya Rp 1,5 juta per bulan. Masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Medan senilai Rp 2,3 juta."Tentu kita menanggapi positif, karena memang penghasilan anggota DPRD Medan sangat minim dibandingkan pengeluaran saat melaksanakan tugas-tugas kedewanan," sebut Anggota DPRD Medan Edward Hutabarat, Kamis (01/09/2016).Namun demikian, ada juga anggota DPRD Medan yang mengaku masih menunggu realisasinya, karena rencana kenaikan penghasilan anggota DPRD ini juga telah diwacanakan sejak dulu. "Dari dulu, semasa saya pimpinan dewan periode lalu, bersama Ikrimah Hamidy (PKS) sudah berjuang untuk itu. Ntah kapan realisasinya," kata Anggota DPRD Medan lainnya Sabar Syamsurya Sitepu.Menurutnya, kebijakan itu efektif tahun 2017, sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) PP 18/2016 tentang tata kelola struktur jabatan di Pemerintah Daerah (Pemda). "Setidaknya menunggu itu dulu. Baru nanti disesuaikan dengan keuangan daerah. Kuncinya ada di wali kota, kalau mau dibuat perwal (peraturan walikota) untuk itu, maka secepatnya hal tersebut berjalan," katanya.Sementara itu, Anggota DPRD Medan lainnya Beston Sinaga, mengungkapkan, akumulasi penghasilan dewan selama ini sebesar Rp21 juta per bulan. Akumulasi dari berbagai tunjangan seperti, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, uang beras dan lainya. Namun, katanya, penghasilan DPRD Medan dengan APBD Rp 5 triliun jauh lebih kecil dengan penghasilan DPRD Bandung sebesar Rp 29 juta di luar tunjangan komunikasi. "Bandung dan Surabaya justru sudah lama mereka dapat kumulatif Rp29 juta (/bulan)," katanya.(BS07)