Beritasumut.com-Tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu yang memutasi sejumlah Kepala SMAN dan SMK dinilai melanggar aturan. Tindakan ini dinilai mengabaikan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta SE Mendagri Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015 tentang percepatan pengalihan urusan, dengan ditetapkannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. "Ya, kalau Guru SMA atau SMK yang dimutasi itu melanggar aturan namanya. Kita akan menyuratinya," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Kaiman Turnip kepada wartawan saat dimintai keterangan soal adanya mutasi Kepala SMA dan SMK di Kabupaten Labuhan Batu, Selasa (30/08/2016). Dikatakan Kaiman, sebelumnya Pemprov Sumut juga telah melayangkan surat edaran Gubsu Nomor: 800/11741/BKD/IV/2016 tanggal 14 Juli 2016 yang ditandatangani Sekda Provsu, Hasban Ritonga. Sekda dalam surat edaran tersebut telah meminta Kabupaten Kota agar tidak memutasi Guru-guru SMA sederajat. Surat edaran tersebut dilayangkan sehubungan dengan terbitnya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor:1 Tahun 2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. Bersama ini diminta perhatian untuk tidak melakukan mutasi atau perpindahan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan SMA/SMK. Selain itu karena masa transisi pengalihan wewenang ke Pemerintah Provinsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta SE Mendagri Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015 tentang percepatan pengalihan urusan dengan ditetapkannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. "Kita tidak tahu adanya mutasi itu. Seharusnya memang kita harus tau baik itu berupa tembusan. Ada laporannya ke kita," imbuh Kaiman sembari menegaskan kalau sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui soal adanya mutasi tersebut. Dikatakan Kaiman seperti halnya Pemkab Simalungun, untuk kasus di Labuhan Batu ini pihaknya hanya sebatas menyurati saja. Sedangkan terkait sanksi Pemprovsu tidak memiliki kewenangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Kalau soal sanksi itu ranahnya KASN. Kita hanya menyurati saja," tandasnya. Infrmasi dihimpun, Pemkab Labuhan Batu memutasi Kepala SMA dan SMK di Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan SK Bupati Nomor: 821.24/2856/BKD-II/2016 tanggal 25 Agustus 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah di Lingkungan Pemkab Labuhan Batu. Surat yang ditandatangani Bupati Labuhan Batu, H Pangonal Harahap ini memutasi 76 Kepala Sekolah dari SDN, SMPN, SMAN, SMKN dan melantiknya tanggal 26 Agustus di Gedung BKD Labuhan Batu. Adapun Kepala SMA dan SMK yang dilantik diantaranya Kepala SMK Negeri 1 Rantau Utara, Kepala SMK Negeri 2 Rantau Utara, Kepala SMK Negeri 1 Panai Hilir, Kepala SMA Negeri 1 Rantau Utara, Kepala SMA Negeri 2 Rantau Utara. (BS03)