Status Hukum Bupati Madina Tinggal Tunggu Gelar Perkara

- Kamis, 25 Agustus 2016 22:17 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082016/2269_Status-Hukum-Bupati-Madina-Tinggal-Tunggu-Gelar-Perkara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Bupati Madina

Beritasumut.com-Alat bukti dan keterangan saksi sudah lengkap, status hukum Bupati Mandailingnatal (Madina), Dahlan Nasution dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 700 juta, tinggal menunggu gelar perkara."Saksi korban dan saksi terlapor sudah diperiksa, alat bukti sudah lengkap. Tinggal menunggu hasil gelar perkara saja nanti," kata Kasubdit II/Harta Benda, Bangunan dan Tanah (Hardabangtah) Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang kepada wartawan, Kamis (25/08/2016).Meski alat bukti dan keterangan saksi sudah lengkap, namun Frido belum bisa menentukan apakah orang nomor satu di Madina itu langsung ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. "Kita lihat nanti saja ya, gelar perkaranya dilakukan pekan depan," ujarnya.Memang, imbuh Frido, sebelumnya saksi pelapor dinyatakan sakit sehingga tidak bisa hadir saat penyidik memanggilnya untuk dimintai keterangan.Namun, setelah tim dokter memeriksanya akhirnya keterangan sebagaimana yang disebutkan dalam laporan korban sudah berhasil dilakukan."Memang, yang bersangkutan (pelapor) sempat sakit. Namun kita mengirimkan tim dokter untuk memeriksa kesehatannya dan hasil pemeriksaan dokter, pelapor ternyata bisa dimintai keterangan dan akhirnya selesai," sebutnya.Sebagaimana diketahui, Bupati Madina, Dahlan Nasution sudah dua kali diperiksa penyidik Subdit II/Hardabangtah Polda Sumut atas laporan korban, Tahjudin Pardosi.Dalam laporan itu, korban menyebut terlapor meminta sejumlah uang kepadanya (korban) untuk keperluan pemenangannya (Dahlan) menjadi Bupati dan akan mengembalikan uang tersebut setelah terlapor jadi bupati. Sehingga, pada 21 Januari 2013 korban menyerahkan uangnya senilai Rp600 juta (tahap pertama) dan pada 13 Februari 2013 senilai Rp100 juta (tahap kedua).Namun, setelah berhasil menjadi Bupati Madina menggantikan Hidayat Batubara, janji Dahlan Nasution tidak dipenuhi. Karenanya, Tahjudin Pardosi melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri. Tetapi, Mabes Polri kemudian melimpahkan kasus itu ke Polda Sumut sesuai modus delikti (lokasi kejadian) dan kini ditangani Subdit II/Harda Bangtah Polda Sumut.Sejumlah saksi di antaranya, Embalo Nasution dan Ismail Pardosi anak dari pelapor (Tahjudin Pardosi) sudah diperiksa. Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan mengatakan, seharusnya Polda Sumut tidak perlu berlama-lama untuk menetapkan orang nomor satu di Madina itu sebagai tersangka jika sudah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup."Jika sudah memiliki dua alat bukti dan keterangan saksi ya, tetapkan saja sebagai tersangka. Lalu yang bersangkutan itu harus ditahan. Karena dia (Dahlan Nasution) adalah pejabat publik yang harusnya memberikan contoh dan edukasi kepada masyarakat," katanya.Sebab, sambung politisi PDI Perjuangan ini, kredibilitas Polda Sumut untuk membuktikan hukum itu tidak mengenal status seseorang itu patut dipertanyakan jika dalam kasus tersebut ada indikasi mengulur waktu, sehingga ada kesempatan untuk menghilangkan barang bukti dan akan mengulangi perbuatannya."Beginilah karakter orang yang tidak perlu dicontoh, siapa yang bisa menjamin saat ini dengan kekuasaanya tidak melakukan tindak pidana? Sebab, sebelum menjadi Bupati saja yang bersangkutan sudah berbuat melawan hukum. Silahkan masyarakat menilai sendiri," pungkasnya.(BS04) 


Tag:

Berita Terkait