Sengketa Pajak Apu dengan Inalum, Dispenda Minta Bantuan KPK

- Selasa, 23 Agustus 2016 19:55 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082016/1560_Sengketa-Pajak-Apu-dengan-Inalum--Dispenda-Minta-Bantuan-KPK.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Pajak
Beritasumut.com-Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumut, Dr Sarmadan Hasibuan mengaku meminta bantuan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk mengawal proses persidangan sengketa pajak Permukaan Umum (APU) di Pengadilan Pajak antara Pemprov Sumut dengan PT Inalum (Persero).

 

“KPK menyarankan agar kita mengirim surat resmi dan ditembuskan ke Gubernur Sumut dan DPRD Sumut,” kata Kadispenda Sumut Sarmadan Hasibuan, Selasa (23/08/2016).

 

Sejauh ini, katanya, sudah beberapa kali bersidang. Diperkirakan, akhir tahun ini perkara sudah diputus oleh Pengadilan Pajak siapa yang dimenangkan dalam perkara ini.

 

“Paling lambat Desember ini selesai. Karena peraturan di Pengadilan Pajak, paling lambat satu tahun. PT Inalum memasukkan gugatan pada Desember tahun lalu,” ungkap Sarmadan.

 

Menurut Sarmadan, jika Pemprov Sumut menang, maka akan menerima Rp1,5 triliun total pajak APU dari PT Inalum. PT Inalum sebelumnya sudah membayarkan sekira Rp400-an miliar. 

 

“Sebaliknya, kalau kita kalah, belum tahu persis bagaimana putusan pengadilan apakah kita harus mengembalikan yang sudah dibayarkan tersebut,” sebut Sarmadan.

 

Sementara, lanjutnya, jika pengadilan memenangkan Pemprovsu, maka dengan uang yang didapat dari PT Inalum, Pemprovsu akan lebih leluasa meningkatkan pembangunan. Termasuk juga dialokasikan untuk menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) dan untuk anggaran Pilkada Sumut pada 2018 nanti. 

 

Dia menambahkan, dalam melawan Inalum di Pengadilan Pajak, Pemprovsu menyediakan anggaran khusus di Biro Hukum. “Saya sudah sampaikan di rapat Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD) agar tidak ada masalah, perlu anggaran khusus yang ditampung di Biro Hukum. Karena kalau kami di Dispenda tidak bisa,” sebut Sarmadan.

 

Informasi dihimpun, meskipun status pajak APU PT Inalum masih dalam proses di pengadilan pajak, namun Pemprovsu tetap akan mengirimkan surat tagihan pajak kepada PT Inalum. Menurut Kabid APU Dispenda Sumut, Rita Mestika jika dihitung dari November 2013 hingga saat ini tagihan pajak APU PT Inalum berkisar Rp1 Triliun lebih. Sementara tiap bulannya tagihan pajak APU Inalum berkisar Rp40 miliar.

 

Sebelumnya Gubernur Sumut Erry Nuradi mengaku Pemprovsu siap menghadapi proses hukum tersebut, apalagi yang berkaitan dengan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut. “Kita siap untuk menghadapi gugatan itu. Kita harus hadir terkait segala hal yang berhubungan dengan hukum, apalagi ini mengenai pengadilan pajak yang bersangkutan dengan PAD kita,” ujar Erry. (BS03)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Kadin Sumut dan Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Politik & Pemerintahan

Pertamina Sumbagut Koordinasi dengan Kejati Sumut Dorong Sinergi Berkelanjutan

Politik & Pemerintahan

Kompolnas Selidiki Kematian Mantan Istri Polisi di Medan

Politik & Pemerintahan

Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil

Politik & Pemerintahan

20.000 Peserta Fun Run 5K di Lapangan Merdeka Dilepas

Politik & Pemerintahan

Pesta Gol di Stadion Utama Sumut, PSMS Libas Persiku 6-0