Beritasumut.com-Menyahuti keluhan para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan biaya yang cukup mahal dan birokrasi yang dipersulit. Komisi A DPRD Medan memastikan pemanggilan pihak Sat Lantas Polresta Medan dan pihak Medan Safety Driving Centre (MSDC) untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di gedung dewan pada Senin (22/08/2016).Surat pemanggilan sudah dilayangkan ke Polresta dan MSDC tertanggal No 005/8540. Kedua pihak diundang menghadiri RDP untuk dimintai keterangan di ruang Komisi A DPRD Medan pada Senin 22 Agustus 2016 pukul 10.00 WIB.Ketua Komisi A DPRD Medan Roby Barus membenarkan ada pemanggilan pihak Polresta dan MSDC. “Rencana RDP hari Senin (22/18),” ujar Roby Kepada wartawan, Kamis (18/08/2016)Sebelumnya Roby Barus selaku politisi PDI P ini, mengaku banyak menerima keluhan masyarakat Medan terkait mahalnya pengurusan SIM dan keharusan mengurus sertifikat yang dimonopoli MSDC. Roby mengatakan, biaya hingga Rp 800 ribu untuk perngurusan SIM A atau C dinilai sangat memberatkan. Untuk itu pihaknya minta supaya segera dievaluasi.(BS03)