Beritasumut.com-Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprov Sumut) saat ini sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang dana perimbangan. Aturan ini nantinya diharapkan dapat sebagai acuan dan parameter dari bantuan yang akan diberikan kepada masing-masing daerah. Hal ini sebagai upaya untuk meminimalisir kesenjangan di antara daerah di Sumatera Utara (Sumut). Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan anggaran di Medan, Elfenda Ananda mengatakan, selama ini dalam peraturan menteri keuangan sudah diatur tentang kapasitas fiskal daerah dari yang paling tinggi, sedang dan rendah.“Dari permenkeu itu dari 33 kabupaten kota ada daerah yang kemampuan fiskalnya tinggi yakni 11 daerah, ada 10 daerah yang sedang dan 22 daerah yang kemampuan fiskalnya rendah,” ujar Elfenda, Senin (15/08/2016). Sebenarnya kata Elfenda, dari Permenkeu ini tentu bisa menjadi acuan dalam pemberian dana perimbangan kepada daerah. Sebab, kategori kemampuan kapasitas fiskal ini merupakan kemampuan daerah untuk belanja dan operasional. “Bagi daerah yang kemampuan keuangannya rendah maka Pemprov Sumut harus mengintervensinya, supaya daerah tersebut bisa lebih terselamatkan, makanya permenkeu itu sangat tepat jika dijadikan acuan dalam pemberian bantuan daerah,” terangnya. Dikatakan Elfenda, jika Pemprov Sumut dapat mendorong kemampuan keuangan daerah, maka secara langsung dapat meningkatkan kategori Provinsi Sumut sendiri. Sebab, kemampuan fiscal daerah akan dapat menekan tingginya angka masyarakat miskin di daerah tersebut.(BS03)