Mayoritas Parpol Ogah Bahas RUU Perlindungan PRT

Redaksi - Senin, 15 Agustus 2016 10:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082016/5883_Mayoritas-Parpol-Ogah-Bahas-RUU-Perlindungan-PRT.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ilustrasi

Beritasumut.com-Mayoritas partai di Dewan Perwakilan Rakyat enggan menempatkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam Program Legislatif Nasional 2017. Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini mengatakan hanya Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera yang bersedia menerima permintaan audiensi JALA PRT untuk memasukan RUU Perlindungan PRT pada Prolegnas tahun depan.Di DPR terdapat 10 fraksi,artinya hanya 20 persen partai yang terbuka terhadap masukan RUU Perlindungan PRT.“Kami sampai surati satu fraksi lima kali seminggu, tapi minim balasan,” kata Lita Anggraini dalam diskusi bertema Kerja Layak bagi PRT dan Penghapusan PRT Anak yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan International Labour Organization (ILO), di Jakarta, Minggu (14/08/2016)Lita menyatakan RUU PRT mendesak untuk disahkan karena tidak ada payung hukum untuk melindungi PRT di dalam negeri. Akibatnya, PRT tidak mendapat pengakuan sebagai pekerja dan tidak mendapatkanhak-haknya. “Sampai pertengahan Mei ada 121 kasus kekerasan terhadap PRT. Ini yang belum terangkat di media, kami tahu itu karena kami mendampingi PRT. Kasusnya macam-macam, kekerasan fisik, psikis, gaji tidak dibayar, dan human trafficking,” ujar Lita.Ia menambahkan, 95 persen kasus kekerasan PRT yang diadukan justru macet di kepolisian karena polisi diduga bertransaksi dengan pelaku untuk meredam kasus tersebut. Sampai pertengan Mei lalu, JALA PRTmencatat ada 21 kasus kekerasan yang menimpa PRT. Tahun lalu ada 402 kasus. “Hanya sedikit sekali kasus yang sampai ke pengadilan,” ujarnya.Salah satunya, Kamis lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap mantan anggota DPR Fanny Safriansyah (Ivan Haz) karena dia terbukti menganiaya tiga pekerja rumah tangga yang bekerja di rumahnya.Dalam diskusi ini juga diisi dengan testimoni Sri Siti Marni alias Ani, 20 tahun, yang selama sembilan tahun menjadi pekerja rumah tangga sejak usia 11 tahun di Utan Kayu, Jakarta Timur. Dia mengalamikekerasan, penyiksaan, disetrika, disiram air panas, penyekapan, dan sejumlah tindakan yang melawan hukum lainnya dari majikan dan anggota keluarga majikan. Dia kabur setelah tidak tahan disiksa olehmajikannya. Kini majikan Ani, Meta Hasan Musdafidah, menghadapi tuntutan hukum di Pengadilan Negeri Timur. Selain menderita luka fisik, Ani juga tidak digaji.Walapun kekerasan terhadap PRT kerap terjadi, upaya pemerintah melindungi mereka juga minim. Anggota DPR Irma Chaniago mengatakan sebagian besar anggota DPR menempatkan diri sebagai majikan, bukan pembuat kebijakan. Ini yang menjelaskan mengapa sebagian besar anggotaDewan keberatan memasukan RUU Perlindungan PRT dalam Prolegnas 2017. “Mungkin harus ada PRT yang terjun dari Monas dulu, baru masyarakt berpikir harus ada perlindungan. Saya berpikir begitu karena tidak ada sama sekali empatinya, belum ada rasa tanggung jawab moral sebagai pengambil keputusan,” ujarnya.Ia menyerukan agar masyarakat terus menggedor DPR dan pemerintah untuk  membahas RUU Perlindungan PRT. “Kalau diserahin ke DPR saja, tapi pemerintahnya tidak didesak, ya tidak bisa juga,” kata politikus NasDem itu.Capacity Building Officer ILO Jakarta Muhamad Nour menambahkan Indonesia tertinggal ketimbang Filipina dalam hal perlindungan PRT. Sebab, Filipina telah meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentangPekerja yang Layak bagi PRT. “Di Asia Tenggara ada Filipina yang sudah ratifikasi, mereka mengegolkan UU PRT,” ujarnya.Konvensi 189 merupakan konvensi yang menetapkan standar hak-hak dan prinsip dasarbagi negara untuk mewujudkan kerja layak bagi pekerja rumah tangga.Ia memaparkan ada mitos yang berkembang bahwa Konvensi 189 itu bertentangan dengan budaya Indonesia. “Padahal, Konvensi ini sangat respek adat istiadat setempat,” ujarnya.(rel)


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Pemprov Sumut Pulangkan 141 Korban TPPO dari Myanmar

Politik & Pemerintahan

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 3 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Politik & Pemerintahan

Prabowo dan Anwar Ibrahim Sepakat Tertibkan Masalah Tenaga Kerja

Politik & Pemerintahan

Lepas 35 Mahasiswa KKN STKIP Al-Maksum, Sekda: Semoga Memberikan Kontribusi Positif Bagi Kota Binjai

Politik & Pemerintahan

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia

Politik & Pemerintahan

Hadiri Wisuda STKIP AB, Ijeck: Terus Kembangkan Diri Jadi Pribadi Profesional