Pemda Diminta Siapkan Perda Pengelolaan Rusunawa Sebelum Ajukan Permohonan Bantuan

Redaksi - Jumat, 12 Agustus 2016 23:40 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082016/8166_Pemda-Diminta-Siapkan-Perda-Pengelolaan-Rusunawa-Sebelum-Ajukan-Permohonan-Bantuan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ist
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Lukman Hakim
Beritasumut.com-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menghimbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar mempersiapkan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan rumah susun sewa (rusunawa) sebelum mengajukan permohonan bantuan rusunawa. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Lukman Hakim di Kantor Ditjen Penyediaan Perumahan, Jakarta, Jumat (12/08/2016).

 

Perda tentang pengelolaan rusunawa tersebut akan mengatur tentang pengelolaan, pemanfaatan dan penghunian rusunawa, agar pada realisasinya, pemerintah daerah sudah mempunyai acuan sehingga tidak timbul masalah dikemudian hari. Selain itu pemda juga perlu menentukan sasaran masyarakat, persyaratan serta mekanisme penghunian rusunawa.

 

Menurut Lukman, perda pengelolaan rusunawa sangat penting dan Kementerian PUPR siap membantu dengan melakukan pembinaan serta pendampingan kepada pemerintah daerah dalam menyusun perda tersebut.Lukman juga juga mengingatkan bahwa lahan untuk rusunawa perlu disiapkan oleh pemda dan bukan merupakan lahan yang bermasalah. “Lahan harus sudah clear and clean dan terdapat surat yang menunjukkan status lahan tersebut,” katanya dilansir dari laman resmi pu.go.id.

 

Ia menambahkan bahwa rusunawa untuk masyarakat umum ini berbeda sifatnya, kalau untuk TNI/POLRI, sasaran penghuniannya sudah jelas. Biaya sewa pun biasanya sudah diperhitungkan oleh institusi, begitupula untuk yayasan. Sementara untuk masyarakat umum, akan terdapat beberapa masalah karena masyarakat belum tentu siap diminta tinggal di rusun, ditambah lagi terdapat biaya sewa.“Makanya perlu dipersiapkan baik-baik, baik secara aturan maupun kepenghuniannya,” kata Lukman.

 

Kepala Sub Direktorat Penghunian dan Pengelolaan Rumah Susun, Cut Lisa menambahkan bahwa rusun yang dibangun oleh Kementerian PUPR adalah rusunawa, bukan rumah susun sederhana milik (rusunami), sehingga masyarakat yang tinggal di tempat tersebut dikenakan biaya sewa dan ada jangka waktunya.

 

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang batasan waktu tinggal di rusunawa. “Supaya pada masa mereka tinggal di rusunawa tersebut mereka dapat mempersiapkan diri untuk mencicil rumah,” ucapnya.

 

Sosialisasi juga perlu diberikan kepada masyarakat terkait tata cara tinggal di rumah susun. Hal ini juga berkaitan dengan perawatan agar fasilitas-fasilitas di rusunawa dapat dimanfaatkan dengan baik dan terpelihara dalam jangka panjang. (BS02)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Tag:

Berita Terkait

Politik & Pemerintahan

Terkait Korupsi Rusunawa, Siregar Akan Bongkar Kebohongan Walikota Sibolga

Politik & Pemerintahan

Alasan Rapat, Walikota Sibolga Kembali Tak Hadiri Sidang Korupsi Rusunawa

Politik & Pemerintahan

Tolak Rusunawa, Warga Sari Rejo Blokir Jalan di Depan SMA N 2 Medan