Beritasumut.com-Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Kadistanla) Kota Medan, Akhyar dihukum 4 tahun penjara tanpa penahanan atas kelalaiannya melakukan pengawasan dalam proyek pengadaan alat tangkap ikan. Kelalaian Akhyar telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 491 juta dari total anggaran Rp 1,2 Milyar lebih pada tahun 2014. Dalam amar putusan yang dibacakan di depan Majelis Hakim yang diketuai Didiek Setyo Handono SH, para majelis hakim dalam menentukan pasal terjadi perbedaan pendapat (disenting opinion). Hal ini dikarenakan Ketua Majelis Hakim bersama hakim anggota Rosmina SH sepakat mengenakan pasal 2 kepada lima terdakwa, sedangkan anggota hakim Deni SH berpendapat para pelaku melanggar pasal 3. Selain itu, para terdakwa telah membayar uang pengganti. Ketua Majelis Hakim dalam putusannya, menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Begitu pula untuk keempat terdakwa lainnya dalam kasus ini majelis hakim menjatuhkan hukuman bervariasi dan jauh lebih tinggi dari tuntutan jakasa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut, menetapkan tuntutan hukuman kepada Syahrizal selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Boy MF Tampubolon selaku atau pelaksana dalam pengerjaan proyek dihukum 6 tahun dan denda 200 juta subsidair 2 bulan kurungan apabila tidak membayarnya. Selanjutnya Darmawan selaku Direktur CV Karya Nusantara dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Kemudian Hadamean Domoran selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dihukum 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan. Meski putusan majlis hakim yang cukup fantatis tersebut, namun tidak ada perintah penahanan terhadap kelima terdakwa. Usai persidangan, PM Pandapotan SH selaku tim penasehat hukum Akhyar, Syahrizal dan Boy Tampubolon menyatakan banding atas putusan tersebut. "Kita banding, padahal kerugian negara telah dikembalikan," katanya. (BS03)