Beritasumut.com-Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menyampaikan laporan saat menyambut kunjungan kerja Komisi II DPR, yang dipimpin Al Muzamil Yusuf, di Pendopo Pemkab Tulungagung, Jatim, Kamis (11/08/2016).Pertemuan antara perwakilan Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Tulungagung, Trenggalek, Blitar, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, Provinsi Jawa Timur, dengan rombongan Komisi II DPR RI mengusulkan sejumlah perbaikan dalam penyaluran Dana Desa dan rekrutmen tenaga Pendamping Lokal Desa agar lebih tepat sasaran.Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengemukakan adanya kendala dalam penyaluran Dana Desa karena sempitnya waktu antara penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten/Kota, selanjutnya dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD).“Dana dari RKUD hanya ada waktu satu minggu sudah harus disalurkan ke RKD, sementara penyaluran ke RKD harus didahului dengan pertanggungjawaban terlebih dahulu,” kata Maryoto saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin wakil ketuanya Al Muzamil Yusuf, di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jatim, seperti dilansir setkab.go.id, Jumat (12/08/2016).Sementara Asisten I Pemkab Trenggalek dan Asisten I Pemkab Blitar dalam kesempatan tersebut tidak membantah jika masih ada Dana Desa yang mengendap di perbankan karena belum semua desa mampu menyerapnya.Terkait dengan tenaga Pendamping Lokal Desa, Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, telah dilaksanakan sesuai aturan oleh Satuan Kerja (Satker) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi dan Pusat, sehingga di tingkat kabupaten tidak ditemukan kendali berarti.Namun demikian, Maryoto mengusulkan agar ke depan untuk rekrutmen Pendamping Lokal Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten karena penempatannya sesuai tempat tinggal masing-masing. “Dengan demikian, selain sudah dikenal kemampuannya, mereka juga sudah mengenal lingkungannya,” ujarnya.Dukungan Komisi II DPRAnggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan mendukung usulan yang disampaikan Wakil Bupati Tulungagung terkait penyaluran Dana Desa dan rekrutmen Pendamping Lokal Desa.Menurut Arteria, dengan waktu hanya seminggu, Dana Desa harus disalurkan dari RKUD ke RKD, selain memberikan beban bagi pemerintah kabupaten/kota, juga menyulitkan pemerintah desa. “Bisa dipahami jika tidak semua Dana Desa bisa disalurkan, karena tidak semua desa memiliki sumber daya yang mampu menyusun pertanggungjawaban penggunaan RKD, yang menjadi syarat bagi penyaluran RKD periode berikutnya,” ujarnya.Karena itu, Arteria mendukung usulan agar rekrutmen Pendamping Lokal Desa bisa dilaksanakan di kabupaten, tidak seperti selama ini kesannya hanya didrop dari Pusat, meskipun juga melalui seleksi.“Pendamping Lokal Desa itu harus lebih pintar dari Kepala Desa. Tidak seperti selama ini, kualitasnya tidak jelas. Karena itu, kembalikan saja ke daerah karena mereka yang mengerti masalah dan mengetahui orang yang bisa menguasai masalah,” tegas Arteria Dahlan.(BS01)