Beritasumut.com-Menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-71 pada tanggal 17 Agustus 2016 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Karo mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Karo untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Kabanjahe. Hal ini disampaikan Dinas Perhubungan Kabupaten Karo melalui Kabid Lalu Lintas Gelora Sugihen di Kantor Dinas Perhubungan Jalan Rakoeta Brahmana Kabanjahe, seperti dilansir dari laman resmi karokab.go.id, Kamis (11/08/2016). Hal ini penting dilakukan mengingat pada tahun-tahun sebelumnya terjadi kemacetan di jalan-jalan protokol dan jalan negara di Kabanjahe akibat banyaknya pedagang kaki lima dan pasar tumbahan. "Adapun Rute Pawai dimulai dari Stadion Samura–Jalan Samura–Jalan Veteran–Belok Kiri Jalan Perwira–Belok Kanan Jalan Rata Perangin-Angin–Belok Kiri Jalan Pahlawan–Belok Kanan Jalan Selamat Ketaren–Belok Kanan Jalan Kapten Pala Bangun–Tugu Kapiten Purba Belok Kiri Jalan Letnan Mumah Purba–Belok Kanan Jalan Kapten Bangsi Sembiring–Tugu Bambu Runcing Belok Kanan Jalan Veteran dan finish di depan Jambur Pemkab Karo," papar Gelora Sugihen. Gelora Sugihen dengan tegas menyatakan kepada masyarakat pedagang kaki lima dan pasar tumpahan, dalam berjualan tidak diperbolehkan menggunakan badan jalan, khususnya pada jalur lintasan pawai, jalur lintas utama angkutan dan jalur alternatif pengalihan arus Lalu Lintas yang ditetapkan. "Jika himbauan ini dilanggar, Dishub akan memberikan sanksi yang tegas. Dishub juga akan terus memantau kawasan yang dilarang sebagai tempat berjualan," ancam Gelora Sugihen. Para pedagang, kata Gelora Sugihen dapat berjualan dengan menggunakan ruang parkir dengan sketsa yang telah ditentukan oleh Dinas Perhubungan yaitu di Jalan Bambu Runcing, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sukaraja Munte serta Jalan Letnan Mumah Purba yang bukan jalur pawai. (BS02)